Berupaya Gali Sumber Pendapatan Baru
Koster Ajukan 5 Rancangan Peraturan Daerah ke Dewan
Versi Koster, Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di bekas Galian C Desa Gunaksa akan menjadi satu-satunya destinasi wisata milik Pemprov Bali
DENPASAR, NusaBali
Berbagai regulasi terus digenjot Pemprov Bali dan DPRD Bali, dalam upaya mewujudkan program pembangunan melalui visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’. Untuk menggali sumber pendapatan baru, Gubernur Wayan Koster kembali mengajukan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Bali. Termasuk di antaranya Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali.
Selain Ranperda tentang Pembentukan Perumda Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali tersebut, 4 rancangan regulasi yang juga diajukan Gubernur Koster ke DPRD Bali meliputi pertama, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung (tepatnya di bekas Galian C Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung). Kedua, Ranperda tentang Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali dengan Branding Bali.
Ketiga, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023. Keempat, Ranperda tentang Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Bali menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bali.
Lima (5) Ranperda tersebut diajukan Gubernur Koster dalam sidang paripurna DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin (15/11) pagi. Sidang paripurna kemarin dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama (dari Fraksi PDIP), didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Bali: Nyoman Sugawa Korry (dari Fraksi Golkar), I Nyoman Suyasa (dari Fraksi Gerindra), dan Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati (dari Fraksi Demokrat).
Dalam sidang paripurna tersebut, Gubernur Koster didampingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Bali. Rapat paripurna kemarin dilaksanakan dengan kombinasi pola offline dan online.
Gubernur Koster menyatakan, dari 5 Ranperda yang diajukan ke DPRD Bali untuk dibahas tersebut, 3 di antaranya merupakan payung hukum untuk menggali potensi pendapatan baru di Bali, yakni Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penye-lenggara Pariwisata Digital Budaya Bali, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung, dan Ranperda tentang Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali dengan Branding Bali.
"Sedangkan 2 Ranperda lainnya, yaitu Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 dan Ranperda tentang Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bali Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bali, hanya bersifat administratif," terang Gubernur Koster dalam pidatonya.
Menurut Gubernur Koster, Pemprov Bali akan memperluas ruang fiskal APBD Bali, yang selama ini sektor pendapatannya hanya berkutat pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Alasanya, jika terus-menerus hanya menggantungkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor, pendapatan Pemprov Bali tidak akan bisa naik secara sig-nifikan.
Bukan hanya itu, jika menggantungkan sumber pendapatan dari pajak kendaraan bermotor, juga kurang sehat bagi lingkungan. Masalahnya, kata Gubernur Koster, semakin banyak kendaraan, maka polusi udara juga kian meningkat.
“Lagipula, saat ini kita juga tengah mendorong pemanfaatan kendaraan listrik berbasis baterai. Oleh karena itu, kita harus kreatif mencari sumber pandapatan baru yang selama ini belum digarap,” tegas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Koster menyebutkan, Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali yang akan diandalkan mengali sumber pendapatan baru, merupakan tindak lanjut dari Perda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Implementasi Ranperda ini adalah pembentukan Perumda Penyelenggara Pariwisata Berbasis Digital Budaya Bali. Tujuannya, untuk mewujudkan kepariwisataan Bali yang dinamis dan sustainable.
"Penyelenggaraan kepariwisataan digital ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pariwisata di Bali dan menangkap peluang bisnis digitalisasi yang menjanjikan," tandas politisi senior yang sempat tiga kali periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.
Menurut Koster, tata kelola kepariwisataan digital memberikan harapan besar terhadap peningkatan kontribusi dari sektor pariwisata, dalam menopang pendapatan daerah. Korelasi positif dari peningkatan pendapatan daerah tentunya akan dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Bali.
Sedangkan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung, kata Koster, dibutuhkan agar kawasan tersebut dapat dikelola secara profesional. Disebutkan, hingga saat ini belum ada kawasan destinasi pariwisata yang menjadi milik Pemprov Bali.
Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang dibangun di atas lahan seluas 300 hektare di bekas Galian C Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung nantinya akan menjadi satu-satunya destinasi wisata milik Pemprov Bali. “Nilai ekonominya sudah dihitung, ini momentum yang baik bagi kita untuk memiliki sebuah kawasan destinasi wisata di lokasi yang sangat strategis,” tandas Koster.
"Pengelolaan kawasan PKB ini nantinya membutuhkan satu badan usaha perseroan, agar dapat memberi manfaat bagi kesejahteran masyarakat Bali," lanjut Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng bergelar Doktor Ilmu Matematika jebolan ITB Bandung ini.
Sebaliknya, Ranperda tentang Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali dengan Branding Bali, menurut Koster, sangat dibutuhkan untuk menjamin kualitas produk yang diekspor melalui Bali. Selama ini, banyak daerah yang menjadikan Bali sebagai pintu ekspor.
"Jika standarisasi dan sertifikasi produknya tidak dikelola, dikhawatirkan akan mempengaruhi citra Bali. Selain itu, ketentuan standarisasi dan sertifikasi produk ekspor juga akan menjadi sumber pendapatan bagi Bali," tegas suami dari seniwati multitalenta Ni Putu Putri Suastini ini. *nat
Selain Ranperda tentang Pembentukan Perumda Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali tersebut, 4 rancangan regulasi yang juga diajukan Gubernur Koster ke DPRD Bali meliputi pertama, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung (tepatnya di bekas Galian C Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung). Kedua, Ranperda tentang Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali dengan Branding Bali.
Ketiga, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023. Keempat, Ranperda tentang Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Bali menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bali.
Lima (5) Ranperda tersebut diajukan Gubernur Koster dalam sidang paripurna DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin (15/11) pagi. Sidang paripurna kemarin dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama (dari Fraksi PDIP), didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Bali: Nyoman Sugawa Korry (dari Fraksi Golkar), I Nyoman Suyasa (dari Fraksi Gerindra), dan Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati (dari Fraksi Demokrat).
Dalam sidang paripurna tersebut, Gubernur Koster didampingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Bali. Rapat paripurna kemarin dilaksanakan dengan kombinasi pola offline dan online.
Gubernur Koster menyatakan, dari 5 Ranperda yang diajukan ke DPRD Bali untuk dibahas tersebut, 3 di antaranya merupakan payung hukum untuk menggali potensi pendapatan baru di Bali, yakni Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penye-lenggara Pariwisata Digital Budaya Bali, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung, dan Ranperda tentang Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali dengan Branding Bali.
"Sedangkan 2 Ranperda lainnya, yaitu Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 dan Ranperda tentang Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bali Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bali, hanya bersifat administratif," terang Gubernur Koster dalam pidatonya.
Menurut Gubernur Koster, Pemprov Bali akan memperluas ruang fiskal APBD Bali, yang selama ini sektor pendapatannya hanya berkutat pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Alasanya, jika terus-menerus hanya menggantungkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor, pendapatan Pemprov Bali tidak akan bisa naik secara sig-nifikan.
Bukan hanya itu, jika menggantungkan sumber pendapatan dari pajak kendaraan bermotor, juga kurang sehat bagi lingkungan. Masalahnya, kata Gubernur Koster, semakin banyak kendaraan, maka polusi udara juga kian meningkat.
“Lagipula, saat ini kita juga tengah mendorong pemanfaatan kendaraan listrik berbasis baterai. Oleh karena itu, kita harus kreatif mencari sumber pandapatan baru yang selama ini belum digarap,” tegas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Koster menyebutkan, Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali yang akan diandalkan mengali sumber pendapatan baru, merupakan tindak lanjut dari Perda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Implementasi Ranperda ini adalah pembentukan Perumda Penyelenggara Pariwisata Berbasis Digital Budaya Bali. Tujuannya, untuk mewujudkan kepariwisataan Bali yang dinamis dan sustainable.
"Penyelenggaraan kepariwisataan digital ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pariwisata di Bali dan menangkap peluang bisnis digitalisasi yang menjanjikan," tandas politisi senior yang sempat tiga kali periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.
Menurut Koster, tata kelola kepariwisataan digital memberikan harapan besar terhadap peningkatan kontribusi dari sektor pariwisata, dalam menopang pendapatan daerah. Korelasi positif dari peningkatan pendapatan daerah tentunya akan dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Bali.
Sedangkan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung, kata Koster, dibutuhkan agar kawasan tersebut dapat dikelola secara profesional. Disebutkan, hingga saat ini belum ada kawasan destinasi pariwisata yang menjadi milik Pemprov Bali.
Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang dibangun di atas lahan seluas 300 hektare di bekas Galian C Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung nantinya akan menjadi satu-satunya destinasi wisata milik Pemprov Bali. “Nilai ekonominya sudah dihitung, ini momentum yang baik bagi kita untuk memiliki sebuah kawasan destinasi wisata di lokasi yang sangat strategis,” tandas Koster.
"Pengelolaan kawasan PKB ini nantinya membutuhkan satu badan usaha perseroan, agar dapat memberi manfaat bagi kesejahteran masyarakat Bali," lanjut Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng bergelar Doktor Ilmu Matematika jebolan ITB Bandung ini.
Sebaliknya, Ranperda tentang Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali dengan Branding Bali, menurut Koster, sangat dibutuhkan untuk menjamin kualitas produk yang diekspor melalui Bali. Selama ini, banyak daerah yang menjadikan Bali sebagai pintu ekspor.
"Jika standarisasi dan sertifikasi produknya tidak dikelola, dikhawatirkan akan mempengaruhi citra Bali. Selain itu, ketentuan standarisasi dan sertifikasi produk ekspor juga akan menjadi sumber pendapatan bagi Bali," tegas suami dari seniwati multitalenta Ni Putu Putri Suastini ini. *nat
Komentar