Kambuh, Residivis Curanmor Didor
DENPASAR, NusaBali
Maling Residivis Hendra Pramana Putra, 34 diringkus Resmob Polresta Denpasar, di Jalan Made Gentuh, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (4/11).
Hendra ditangkap berdasarkan laporan korban pencurian sepeda motor Selamat Sugito, 29. Ternyata tersangka merupakan maling kambuhan. Kasi Humas Polresta Denpasar, Senin (15/11) mengungkapkan Sugito kehilangan sepeda motor Honda Vario DK 3810 EA di parkiran belakang Rimo di Jalan Pulau Maluku Gang 4, Denpasar Barat, 29 Oktober 2021. Motor tersebut ditinggal korban saat bersih sampah di Rimo.
Motor tersebut diparkir korban sekitar pukul 11.00 Wita. Selesai kerja pukul 13.00 Wita, korban keluar dan sudah tidak menemukan motornya. Korban baru sadar kalau kunci motornya itu lupa dia cabut. Setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi tak ditemukan, korban lapor ke Polresta Denpasar.
"Korban datang ke lokasi untuk bekerja bersih-bersih sampah. Korban lupa cabut kunci motornya yang masih nyantol. Korban pun dengan mudah mengambil motor tersebut," ungka Iptu Ketut Sukadi.
Menerima laporan korban, aparat Polresta Denpasar mendatangi lokasi kejadian untuk olah TKP. Hasil penyelidikan didapat informasi pelaku dalam peristiwa itu mengarah kepada Hendra. Akhirnya polisi berhasil meringkus tersangka. Pada saat disergap polisi tersangka melakukan perlawanan. Polisi tak mau ambil risiko dengan memberinya hadiah timah panas.
Kepada polisi Hendra mengakui perbuatannya sesuai laporan korban. Bahkan tersangka juga mengaku telah beraksi dua kali di parkiran RSUP Sanglah, Denpasar tahun 2017. Kala itu pelaku dipenjara 8 bulan. Ternyata tidak membuatnya kapok malah kumat lagi.
"Tersangka dikeler ke Mapolresta Denpasar untuk diperiksa mendalam. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor hasil curian dan pakaian pelaku saat beraksi. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," tandas Iptu Ketut Sukadi. *pol
1
Komentar