DPRD Sahkan Ranperda Perumda Tribhuwana
Ketentuan-ketentuan pada Perda No 20 Tahun 2006 beserta perubahannya sepanjang yang tidak mengatur mengenai pendirian perusda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah Perda Perumda Tribhuwana diundangkan.
NEGARA, NusaBali
DPRD Jembrana sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Milik Daerah (Perumda) Tribhuwana Jembrana untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ranperda tentang Perumda yang dirancang menjadi pengganti Perusda Jembrana ini sepakat disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jembrana, Selasa (16/11).
Rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jembrana itu dipimpin Ketua Dewan Ni Made Sri Sutharmi. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat). Sebelum ketok palu disampaikan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jembrana yang dibentuk untuk menggodok Ranperda tentang Perumda Tribhuwana Jembrana.
Ketua Pansus I Ketut Suastika ‘Cohok’ mengatakan, Ranperda tentang Perumda Tribhuwana Jembrana ini telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan pengkajian. Tahapan yang telah dilalui, baik melalui rapat-rapat paripurna dan dilakukan harmonisasi atas berbagai saran pendapat, tertuang dalam pandangan umum fraksi serta jawaban Bupati Jembrana. Ditambah dengan pertimbangan kajian hukum dari Tim Ahli DPRD Jembrana dan telah melalui proses fasilitasi ke Gubernur Bali.
Menyangkut Perumda Tribhuwana yang akan dibentuk nanti, sambung Suastika Cohok, pendiriannya tetap berdasarkan Perda Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusda Kabupaten Jembrana sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 17 Tahun 2007. Namun ketentuan-ketentuan pada Perda Nomor 20 Tahun 2006 beserta perubahannya sepanjang yang tidak mengatur mengenai pendirian perusahaan daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah Perda tentang Perumda Tribhuwana diundangkan.
“Artinya, perda ini nantinya adalah perda baru yang mencabut Perda Nomor 20 Tahun 2006 beserta perubahannya. Kecuali yang mengatur mengenai pendirian perusahaan daerah,” ujar Suastika Cohok.
Dari harmonisasi yang dilakukan antara eksekutif dan legislatif, sambung Suastika Cohok, Pansus sepakat pada kesimpulan yakni, Ranperda Perumda Tribhuwana Jembrana sudah layak untuk ditetapkan menjadi Perda. “Walaupun sudah layak untuk disahkan menjadi Perda, namun nantinya tidak menutup kemungkinan juga diperlukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur,” ucapnya.
Wabup Ipat memberikan apresiasi atas kinerja DPRD Jembrana, karena mampu merampungkan Ranperda tentang Perumda Tribhuwana Jembrana sehingga bisa disetujui menjadi Perda.
Wabup Ipat yang sekaligus membacakan pendapat akhir Bupati Jembrana I Nengah Tamba, menegaskan ke depan harmonisasi dan kerjasama eksekutif dan legislatif diharapkan dapat ditingkatkan. “Ke depan saya berharap kerja sama yang baik ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi. Agar apa yang menjadi kelemahan kita dalam setiap tahapan ini dapat segera kita benahi demi terwujudnya masyarakat Jembrana yang bahagia,” kata Wabup Ipat. *ode
Rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jembrana itu dipimpin Ketua Dewan Ni Made Sri Sutharmi. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat). Sebelum ketok palu disampaikan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jembrana yang dibentuk untuk menggodok Ranperda tentang Perumda Tribhuwana Jembrana.
Ketua Pansus I Ketut Suastika ‘Cohok’ mengatakan, Ranperda tentang Perumda Tribhuwana Jembrana ini telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan pengkajian. Tahapan yang telah dilalui, baik melalui rapat-rapat paripurna dan dilakukan harmonisasi atas berbagai saran pendapat, tertuang dalam pandangan umum fraksi serta jawaban Bupati Jembrana. Ditambah dengan pertimbangan kajian hukum dari Tim Ahli DPRD Jembrana dan telah melalui proses fasilitasi ke Gubernur Bali.
Menyangkut Perumda Tribhuwana yang akan dibentuk nanti, sambung Suastika Cohok, pendiriannya tetap berdasarkan Perda Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusda Kabupaten Jembrana sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 17 Tahun 2007. Namun ketentuan-ketentuan pada Perda Nomor 20 Tahun 2006 beserta perubahannya sepanjang yang tidak mengatur mengenai pendirian perusahaan daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah Perda tentang Perumda Tribhuwana diundangkan.
“Artinya, perda ini nantinya adalah perda baru yang mencabut Perda Nomor 20 Tahun 2006 beserta perubahannya. Kecuali yang mengatur mengenai pendirian perusahaan daerah,” ujar Suastika Cohok.
Dari harmonisasi yang dilakukan antara eksekutif dan legislatif, sambung Suastika Cohok, Pansus sepakat pada kesimpulan yakni, Ranperda Perumda Tribhuwana Jembrana sudah layak untuk ditetapkan menjadi Perda. “Walaupun sudah layak untuk disahkan menjadi Perda, namun nantinya tidak menutup kemungkinan juga diperlukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur,” ucapnya.
Wabup Ipat memberikan apresiasi atas kinerja DPRD Jembrana, karena mampu merampungkan Ranperda tentang Perumda Tribhuwana Jembrana sehingga bisa disetujui menjadi Perda.
Wabup Ipat yang sekaligus membacakan pendapat akhir Bupati Jembrana I Nengah Tamba, menegaskan ke depan harmonisasi dan kerjasama eksekutif dan legislatif diharapkan dapat ditingkatkan. “Ke depan saya berharap kerja sama yang baik ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi. Agar apa yang menjadi kelemahan kita dalam setiap tahapan ini dapat segera kita benahi demi terwujudnya masyarakat Jembrana yang bahagia,” kata Wabup Ipat. *ode
1
Komentar