Tersangka Kembalikan Uang Kerugian Negara
Kasus Dugaan Korupsi PDAM Unit Nusa Penida
SEMARAPURA, NusaBali
Setelah 11 hari mendekam di sel tahanan akhirnya 2 tersangka kasus dugaan korupsi penjualan air tangki PDAM di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, mengembalikan uang kerugian negara, Senin (15/11).
Diwakili keluarganya, mereka melakukan pengembalian senilai Rp 320 juta lebih kepada tim jaksa penuntut umum. Kejari Klungkung Cabang Nusa Penida sudah menahan kedua tersangka tersebut, yaitu IKN dan IKS yang notabene oknum pegawai PDAM Cabang Nusa Penida, Jumat (5/11) lalu. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Polsek Nusa Penida, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Penahanan ini berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, No Print 120/N.1.12.8/Fd.2/11/2021.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, mengatakan pada Senin, 15 November 2021, kedua tersangka perkara dugaan penyalahgunaan penjualan air tangki PDAM Tirta Mahottama Klungkung Unit Nusa Penida, diwakili oleh keluarganya menitipkan sejumlah uang sebagaimana jumlah laporan hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat sebesar Rp 320.450.000.
Uang tersebut dititipkan kepada tim penuntut umum sebagai upaya pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut. Setelah dibuatkan berita acara penitipan, uang tersebut langsung disetorkan oleh tim penuntut umum ke rekening titipan Cabang Kejari Klungkung di Nusa Penida. Yakni, pada Bank BRI Unit Batununggul (Nusa Penida). “Setelah dihitung kembali uang tersebut jumlahnya pas/genap sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat,” ujar Darmawan dalam pres rilisnya, Selasa (16/11).
Upaya pengembalian ini juga nantinya menjadi pertimbangan bagi jaksa saat melakukan tuntutan di persidangan.
“Mudah-mudahan dalam pekan ini semua berkas perkara sudah bisa kami limpahkan ke pengadilan, agar kasus ini segera bisa disidangkan,” kata Darmawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan pasal, yakni Kesatu: Primair Pasal 2 ayat Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan maksimal pidana penjara seumur hidup.
Sebelumnya, dalam kasus ini unit usaha PDAM Klungkung di Nusa Penida melakukan penjualan air melalui water meter /sambungan dan melalui mobil tangki. Namun hasil penjualan melalui mobil tangki ini tidak disetorkan secara menyeluruh ke pusat, yakni ke PDAM Klungkung. Contohnya dari jual air 10 kali, yang disetorkan ke pusat hanya 1, 2 atau 3 kali. *wan
Sebelumnya, dalam kasus ini unit usaha PDAM Klungkung di Nusa Penida melakukan penjualan air melalui water meter /sambungan dan melalui mobil tangki. Namun hasil penjualan melalui mobil tangki ini tidak disetorkan secara menyeluruh ke pusat, yakni ke PDAM Klungkung. Contohnya dari jual air 10 kali, yang disetorkan ke pusat hanya 1, 2 atau 3 kali. *wan
Komentar