nusabali

DPRD dan Pemkab Klungkung Bahas 2 Ranperda

  • www.nusabali.com-dprd-dan-pemkab-klungkung-bahas-2-ranperda

SEMARAPURA, NusaBali
DPRD dan Pemkab Klungkung menggelar Rapat Paripurna I membahas dua Ranperda (rencvana peraturamn daerah).

Dua Ranperda itu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, di Gedung DPRD Klungkung, Selasa (16/11).

Dari legislatif dipimpin langsung Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom, sedangkan dari eksekutif dipimpin oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. Hadir, Wakil Ketua DPRD I Wayan Baru, Wakil Ketua DPRD II Tjokorda Gede Agung, seluruh anggota DPRD Kabupaten Klungkung, dan Sekda Klungkung Gede Putu Winastra. Rapat Paripurna I juga dilaksanakan melalui video conference, diikuti seluruh OPD di lingkungan Pemkab Klungkung.

Dalam rapat tersebut masing-masing fraksi di DPRD Klungkung memberikan tanggapan lewat pemandangan umum. Fraksi PDIP melalui anggota I Nengah Ary Priadnya menyatakan sehubungan dengan struktur dan besarnya tarif retribusi pada tarif minibus/mikrobus angkutan pariwisata yaitu Rp 5.000. Tetapi dalam praktiknya setiap minibus/mikrobus yang parkir di tempat parkir sebelah barat Pasar Semarapura, baik kendaraan pribadi juga dikenai Rp 5000. "Mohon penjelasan saudara Bupati," ujar Priadnya.

Dia juga mempertanyakan, di depan GOR Nusa Penida ada pungutan retribusi parkir, namun belum ada kejelasan dalam pengelolaan. Apakah areal depan GOR Nusa Penida telah ditentukan sebagai tempat khusus parkir.

Fraksi Persatuan Demokrat melalui I Made Jana mengapresiasi Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Karena bukan saja sebagai fungsi pengendalian, kelayakan dan ketertiban bangunan gedung, Perda ini juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dari aspek pengendalian, diharapkan setiap bangunan gedung sesuai standar, baik posisi dan estetika maupun struktur dan dampak terhadap lingkungan. Begitu pula dari aspek pendapatan, diharapkan berkontribusi terhadap pembiayaan pembanguan di Klungkung.

Selanjutnya, tujuan dibentuknya retribusi daerah tentang retribusi tempat khusus parkir adalah untuk  meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas juga sebagai salah satu sumber PAD. Oleh karenanya, Pemkab sebagai penyelenggara pelayanan perparkiran dituntut untuk menyediakan sumber daya, menetapkan zone parkir dan menghindari pungutan ganda yang merugikan masyarakat.

Fraksi Partai Hanura melalui Luh Andriani menyambut baik dan menyampaikan apresiasi kepada bupati atas segala usaha yang telah dilakukan. Hingga kedua Ranperda tersebut dapat disampaikan dalam sidang paripurna untuk mendapatkan pembahasan bersama. Harapannya, semoga dengan terbentuknya 2 Ranperda tersebut dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pemandangan umum juga disampaikan oleh fraksi lain. Selanjutnya sidang dilanjutkan jawaban dari bupati atas tenggapan tersebut. *wan

Komentar