Dua Pengamen Disidang Tipiring
Diamankan Satpol PP, Masing-masing Didenda Rp 250.000
Kedua pengamen ini diputus hakim dengan denda karena dianggap melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
DENPASAR, NusaBali
Satpol PP Kota Denpasar menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar, Rabu (17/11). Sidang ini dilakukan kepada dua pengamen yang melanggar Perda ketertiban umum. Mereka masing-masing diganjar denda Rp 250.000 subsider kurungan dua hari. Keduanya sebelumnya dikenal dengan sebutan pengamen maudeng atau mengenakan udeng saat mengamen di jalanan.
Sidang ini dipimpin Hakim Putu Sudariasih dan Panitera Hj Astuti Hani. Keduanya diputus hakim dengan denda karena dianggap melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan kedua pengamen tersebut merupakan hasil penertiban di Jalan PB Sudirman. Keduanya yakni I Made Raje dan I Ketut Duriada. Sayoga mengatakan, Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Perda.
“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” kata Dewa Sayoga.
Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar wajib menindaklanjutinya.
Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain. Menurutnya, sidak dan penertiban ini akan terus dilakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan. Pelaksanaan sidang tipiring ini untuk memberikan pembinaan dan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat. "Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” imbuhnya. *mis
Sidang ini dipimpin Hakim Putu Sudariasih dan Panitera Hj Astuti Hani. Keduanya diputus hakim dengan denda karena dianggap melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan kedua pengamen tersebut merupakan hasil penertiban di Jalan PB Sudirman. Keduanya yakni I Made Raje dan I Ketut Duriada. Sayoga mengatakan, Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Perda.
“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” kata Dewa Sayoga.
Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar wajib menindaklanjutinya.
Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain. Menurutnya, sidak dan penertiban ini akan terus dilakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan. Pelaksanaan sidang tipiring ini untuk memberikan pembinaan dan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat. "Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” imbuhnya. *mis
Komentar