nusabali

Pastikan Layanan Bebas Sanksi Pajak Kendaraan

Gubernur Koster Kunjungi Kantor Samsat Gianyar

  • www.nusabali.com-pastikan-layanan-bebas-sanksi-pajak-kendaraan

Dari target Rp 113 miliar pajak kendaraan bermotor di Samsat Gianyar dalam setahun, hingga November 2021 ini sudah terealisasi Rp 112 miliar

GIANYAR, NusaBali

Gubernur Bali Wayan Koster lakukan kunjungan kerja ke Kantor Layanan Bersama UPTD Samsat Gianyar, Rabu (17/11) pagi. Kunjungan ini dilakukan Gubernur Koster untuk memastikan pelaksanaan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pembebasan Administrasi Denda dan Bunga atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama.

Saat mendatangi Kantor Samsat Gianyar, Rabu pagi pukul 10.20 Wita, Gubernur Koster didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha, Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra, Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, dan Kepala UPTD Pelayanan Pajak & Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar AA Rai Sugiartha.

Begitu tiba di lokasi, Gubernur Koster langsung berbincang dengan sejumlah wajib pajak yang sedang antre urus pembayaran pajak kendaraan bermotor, seraya mengajak mereka untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Kemudian, Gubernur Koster keliling mengecek pelayanan di UPTD Samsat Gianyar, mulai dari pendaftaran, pembayaran pajak, hingga pencetakan STNK.

Dalam keterangan persnya di hadapan awak media, Gubernur Koster mengatakan di masa pandemi Covid-19, masyarakat kesulitan untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Untuk itulah Gubernur Koster mengeluarkan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Tujuannya, untuk menegaskan keberpihakan Pemerintah Provinsi Bali dalam meringankan beban masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan ini sedang dijalankan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19,” jelas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Kebijakan strategis pro rakyat ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2021 yang diterbitkan atas hasil gagasan Gubernur Koster ini mampu menghadirkan 3 kebijakan strategis yang pro rakyat.

Pertama, adanya kebijakan diskon pajak, di mana wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor cukup membayar pajak 2 tahun saja. Sedangkan tunggakan pajak di atas 2 tahun, dibebaskan dari kewajiban bayar, baik pokok, bunga, maupun dendanya. “Kebijakan ini sangat meringankan bagi masyarakat," tandas politisi senior asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.

Kedua, adanya kebijakan pemutihan, di mana wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja selama 5 tahun, tanpa membayar bunga dan denda. "Kebijakan ini bagi masyarakat yang memiliki kendaraan sudah lama tidak bayar pajak, mungkin ada hambatan. Nah, mereka kita beri ruang supaya dibebaskan hanya bayar pajak 5 tahun saja. Jadi, kalau 10 tahun nunggak, cukup bayar hanya 5 tahun," terang Koster.

Ketiga, kebijakan gratis BBNKB II (bea balik nama kendaraan bermotor), di mana para wajib pajak dibebaskan untuk biaya balik nama kendaraan second hand (tangan kedua) dari pemilik sebelumnya kepada pemilik yang memegang kendaraan saat ini. Menurut Koster, orang sering malas melakukan balik nama (perubahan kepemilikan) kendaraan, karena proses administrasi atau hambatan lain.

“Sekarang kita bebaskan dari bea balik nama. Semua ini, apakah di tangan kedua, ketiga, atau bahkan keempat, tetap itu dibebaskan,” katanya. “Ketiga kebijakan ini menurut saya sangat baik, meringankan masyarakat. Setahu saya, kebijakan seperti ini tidak ada di daerah lain," lanjut Gubernur yang sempat tiga kali periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.

Koster menyebutkan, tiga kebijakan pro rakyat ini akan berakhir tanggal 17 Desember 2021 mendatang. Respons masyarakat pun sangat bagus, karena mereka tertolong oleh kebijakan ini. Bahkan, masyarakat sangat berharap kebijakan ini diteruskan lagi tahun 2022 mendatang.

Terkait kemungkinan dilanjutkannya kebijakan ini tahun depan, menurut Koster, akan dipertimbangkan segala sesuatunya. Pihaknya akan lihat data mengenai kepemilikan utang piutang dari masyarakat, berkenan dengan kendaraannya. Jika kondisinya masih ada tunggakan pajak, Koster akan mempertimbangkan untuk lanjutkan kebijakan ini tahun depan.

"Sehingga clear, semua akan tertib disiplin dalam kepemilikan kendaraan bermotor. Ini baik untuk pemerintah, baik untuk masyarakat. Masih ada sisa waktu sebulan. Saya berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan yang baik ini. Dengan demikian, kita sama-sama akan dapat manfaat," ajak Koster.

Menurut Koster, pajak kendaraan bermotor sudah menjadi sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) Bali. Astungkara, di tengah situasi pandemi Covid-19, target tetap tercapai. Koster mengaku sempat bicara dengan Kepala UPTD Samsat Gianyar, AA Rai Sugiartha. Terungkap, dari target Rp 113 miliar pajak kendaraan bermotor dalam setahun, hingga November 2021 ini sudah terealisasi Rp 112 miliar.

“Jadi, per 16 November 2021 ini realisasi sudah tembus 99 persen dari target. Masih ada waktu sebulan, sehingga ada potensi target terlampaui. Untuk melampaui target tersebut, Koster pun meminta Kepala UPTD Samsat Gianyar bekerja lebih keras lagi. "Saya minta Gung Rai (AA Rai Sugiartha, Red) kerja lebih kencang lagi," pinta Gubernur bergelar Doktor Ilmu Matematika jebolan ITB Bandung ini.

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, menjelaskan UPT Samsat Gianyar memiliki jumlah personel sebanyak 55 orang, yang terdiri dari ASN dan non ASN. Untuk tahun 2021, pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Gianyar ditargetkan sebesar Rp 113,5 miliar. Realisasinya hingga saat ini sudah tembus Rp 113,10 miliar atau 99,64 persen dari target. *nvi

Komentar