MA Vonis Bebas Anak Buah Zainal Tayeb
DENPASAR, NusaBali
Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas Yuri Pranatomo, 43, terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik berakhir. Anak buah Zainal Tayeb ini divonis bebas hakim MA.
Dalam putusan Majelis hakim MA yang terdiri dari Hidayat Manau, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, dan Burhan Dahlan menguatkan putusan PN Denpasar sebelumnya yang memvonis bebas Yuri. Putusan MA itu tertuang tanggal 3 November 2021 dengan nomor register 1129 K/Pid/2021.
Dalam putusan PN Denpasar sebelumnya yang dibacakan ketua majelis hakim, Hari Supriyanto dengan hakim anggota IGN Putra Atmaja dan Gede Putra Astawa beberapa waktu lalu menyatakan menyatakan tidak sependapat dengan penuntut umum dalam tuntutan sebelumnya yang menuntut hukuman 2 tahun penjara.
Ditegaskan, pada pokoknya terdakwa tidak terbukti memasukkan keterangan palsu sesuai tuntutan jaksa Pasal 226 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Fakta yang terungkap di sidang, terdakwa diminta membuat draft perjanjian dan diberi catatan dari kesepakatan para pihak yaitu Zainal Tayeb (terlapor) dan Hedar Giacomo Boy Syam (saksi korban). Mengenai luas 13.700m2, mengenai harga permeter persegi, termasuk termin pembayaran, semua sesuai dan dimuat dalam Akta. Para pihak yang merupakan paman dan keponakan ini juga sudah membaca isi akta dan sepakat tandatangan.
Mengenai ada jumlah SHM yang berbeda dengan luas kesepakatan, menurut hakim adalah persoalan perdata. Dan penyelesaiannya secara perdata, ada wanprestasi dan sebagainya. “Intinya secara pidana tidak ada memasukkan keterangan palsu,” tegas majelis hakim.
Dikonfirmasi terkait putusan MA tersebut, Kasi Intel Kejari Badung I Gde Made Bamaxs Wira Wibowo mengaku belum bisa berkomentar. Menurutnya JPU belum menerima salinan putusan kasasi. “Kalau kami sudah mendapat salinan resmi kasasi, baru kami bisa berkomentar,” ujar Bamaxs via Whatsapp, Rabu (17/11). *rez
1
Komentar