Desa Adat Kesiman Jadikan Sempadan Sungai Sebagai RTH
DENPASAR, NusaBali
Desa Adat Kesiman, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur melakukan penyisiran lahan di sempadan Sungai (Tukad) Ayung bekerjasama dengan Badan Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida dan Pemkot Denpasar.
Lahan tak bertuan yang merupakan sempadan sungai itu disasar untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH). Hal itu diungkapkan Bendesa Adat Kesiman, I Ketut Wisna saat diwawancarai di kantornya Jalan Waribang, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, Rabu (17/11). Menurut dia, lahan hijau yang sudah ada saat ini sebanyak 5 hektare yang berada di kawasan pinggir Tukad Ayung. Tanah tersebut sebelumnya tidak terurus dengan kondisinya masih alami hijau.
Selain itu, tanah tersebut juga merupakan tanah timbul yang belum terurus. Dengan kondisi itu, Desa Adat Kesiman berinisiatif untuk mempertahankan lokasi tersebut sebagai ruang terbuka hijau.
"Dari dulu memang tanah 5 hektare ini tidak terurus dan wilayahnya di Desa Adat Kesiman. Jadi kami mencoba mengelola tanah itu, namun peruntukannya bukan alih fungsi melainkan tetap menjadi lahan hijau," ungkapnya.
Lahan tersebut juga saat ini sudah ditanami kembali tanaman buah yang merupakan tanaman asli Bali. Setelah 5 hektare, Ketut Wisna mengatakan masih akan menyisir dan mendata lahan hijau di sepanjang sempadan sungai. Pendataan bekerjasama dengan BWS Bali Penida sepanjang 4 kilometer ke arah pantai.
Jika nantinya ada kedapatan sempadan sungai diserobot oleh oknum, maka harus dibersihkan. Sebab, sampai saat ini lahan di sempadan sungai tersebut masih sangat terlindungi. "Kami akan data dan cek bersama BWS Bali Penida untuk sempadan sungai yang belum terdata. Nanti kalau ada yang terbukti serobot lahan kami akan kembalikan fungsinya. Coba lihat sekarang, satu-satunya sempadan sungai yang masih hijau hanya Tukad Ayung," imbuhnya. *mis
Komentar