nusabali

Curi Sapi, Dua Residivis Dibekuk

  • www.nusabali.com-curi-sapi-dua-residivis-dibekuk

NEGARA, NusaBali
Dua orang residivis kasus pencurian, Alamsyah, 41, dari Banjar Mandar, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana dan I Ketut Ramayasa, 46, dari Banjar Pendem, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana, harus kembali berurusan dengan aparat hukum.

Kedua residivis ini diamankan Sat Reskrim Polres Jembrana karena terungkap melakukan pencurian sapi.  Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Rabu (17/11), mengatakan diamankannya kedua tersangka pencuri sapi ini, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya satu unit mobil truk terselip di jalan areal persawahan Banjar/Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Jumat (12/11) sekitar pukul 03.00 Wita. Truk Toyota Dina Long nopol DK 8909 DA yang dibawa Alamsyah dan Ramayasa itu diduga hendak digunakan mengangkut sapi curian karena ada bekas potongan tali dan bekas injakan sapi di bak truk.

Begitu menerima informasi tersebut, diterjunkan tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana bersama Unit Reskrim Polsek Mendoyo. Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan Alamsyah dan Ramayasa yang juga telah diamankan warga untuk diinterogasi ke Polsek Mendoyo. Dari hasil interogasi, kedua tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian itu, mengakui berupaya mencuri 2 ekor sapi di areal persawahan Banjar Yehsumbul.

Sebelum dilihat warga, mereka mengaku sudah sempat mengambil 2 ekor sapi milik salah warga setempat, Masrin, 39, yang terikat di areal persawahan. Tetapi saat berusaha dinaikkan ke bak truk, gagal dilakukan kedua tersangka dan sapinya terlepas. Saat berusaha pindah tempat untuk menaikkan kembali kedua sapi itu, ban truk tergelincir. Ketika itu lah mereka dilihat oleh pemilik sapi yang kemudian memberitahu warga sekitar untuk mengamankan mereka, dan meneruskan laporan ke Polsek Mendoyo. “Saat diamankan warga, mereka sempat digeruduk. Tetapi sudah bisa langsung kami amankan sehingga tidak sampai terjadi luka kekerasan yang fatal,” ujar AKP Reza.

Dari hasil pengembangan, sambung AKP Reza, kedua tersangka mengaku juga sempat melakukan pencurian 3 ekor sapi di Banjar Pendem, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana, pada Senin (4/10) lalu. Sapi milik korban Putu Wali Merta Yasa, 46, warga Banjar Pendem, Desa Manistutu, itu sudah dijual seharga Rp 13 juta oleh teman tersangka Alamsyah yakni, Abdus Salam, 37, dari Desa Cupel, Kecamatan Melaya. Abdus Salam yang menjadi penadah sapi curian itu juga diamankan di rumahnya pada Jumat (12/11).

Dari total uang Rp 13 juta itu, dibagi-bagi ketiga tersangka. Khusus tersangka Alamsyah menerima bagian Rp 4 juta. Kemudian tersangka I Ketut Ramayasa menerima Rp 3 juta, dan tersangka Abdus Salam mendapat bagian Rp 1 juta. Kemudian sisa uang Rp 5 juta, khusus digunakan hura-hura oleh tersangka Alamsyah dan tersangka Abdus Salam.

Atas tindakan tersebut, tersangka Alamsyah dan I Ketut Ramayasa yang langsung melakukan pencurian sapi tersebut, dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukuman kedua tersangka, maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Abdus Salam yang menjadi penadah, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kedua tersangka yang melakukan pencurian sapi ini, sama-sama residivis kasus pencurian. Tersangka A (Alamsyah) sudah tiga kali keluar masuk penjara. Sedangkan tersangka KR (I Ketut Ramayasa) juga pernah dihukum karena kasus pencurian sertifikat,” kata AKP Reza didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan. *ode

Komentar