Diskon PPnBM Dongkrak Penjualan Mobil 60%
JAKARTA,NusaBali
Kebijakan relaksasi pajak penjualan barang mewah atau PPnBM dinilai efektif menggenjot penjualan mobil di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Kebijakan tersebut diyakini hasil yang dapat dilihat dari meningkatnya produksi dan penjualan dari industri otomotif. Jokowi bilang kebijakan relaksasi PPnBM berhasil mendongkrak kenaikan penjualan mobil hingga lebih dari 60%.
"Terakhir angka yang saya dapatkan ada kenaikan kurang lebih 60%. Ini sangat baik untuk memberikan dorongan pada pemulihan ekonomi," ujar Jokowi usai meninjau Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, seperti dilansir kontan.co.id, Rabu (17/11).
Industri otomotif memang merupakan salah satu industri yang terkena dampak sangat besar karena pandemi Covid-19 di tahun 2020. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi PPnBM bagi sejumlah mobil yang memenuhi syarat.
Jokowi beranggapan industri otomotif memiliki efek bergulir yang besar. Terutama kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang masuk dalam rantai pasok industri tersebut.
"Pemerintah tahu bahwa industri otomotif ini membawa gerbong yang tidak sedikit untuk UMKM-UMKM yang mensuplai komponen-komponen yang ada. Oleh sebab itu, pemerintah kemudian membuat kebijakan untuk sementara relaksasi dengan PPnBM," ungkapnya.
Sebagai informasi, relaksasi PPnBM diberikan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021. Beleid itu mengatur pemberian insentif untuk segmen kurang kendaraan hingga 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70%.
Setelah itu, pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 dan memperluas insentif PPnBM dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60%. Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat.
Pemerintah melalui PMK Nomor 77/PMK.010/2021 kemudian memperpanjang masa insentif PPnBM 100% untuk kendaraan di bawah 1.500 cc sampai Agustus 2021 setelah melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan.
Setelah itu, dalam PMK 120/PMK.010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.
Turut hadir mendampingi Presiden saat meninjau pameran GIIAS tersebut yaitu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi, dan Ketua Penyelenggara GIIAS Rizwan Alamsjah. *
Komentar