Sidang Perdana, Eks Kadisbud Pasrah
Dugaan Korupsi Dana BKK untuk Aci-aci dan Alat Sembahyang
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU I Ketut Kartika Widnyana dan Jaksa Catur Rianita, terdakwa Bagus Mataram dijerat dengan dakwaan alternatif dan subsideritas.
DENPASAR, NusaBali
Eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, 58, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi aci-aci dan alat sembahyang secara online, Kamis (18/11). Dalam sidang yang digelar selama 30 menit dari pukul 16.00 Wita- 16.30 Wita, terdakwa Bagus Mataram tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU I Ketut Kartika Widnyana dan Jaksa Catur Rianita, terdakwa Bagus Mataram dijerat dengan dakwaan alternatif dan subsideritas. Dakwaan kesatu primer, perbuatan terdakwa Bagus Mataram diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU yang sama. “Atau kedua perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tegas JPU.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Bagus Mataram yang menjalani sidang di Rutan Kerobokan melalui penasihat hukumnya, Komang Sutrisna pasrah dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). "Menanggapi surat dakwaan jaksa penuntut, kami tidak akan mengajukan eksepsi," ucap I Komang Sutrisna.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan I Gede Putra Astawa akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU. “Sidang kami tunda satu minggu,” ujar hakim menutup sidang.
dalam perkara ini Kadisbud Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan PPK (Pejabat Penbuat Komitmen) dalam pengadaan aci-aci dan sesajen untuk Desa Adat, Banjar dan Subak di Kota Denpasar tahun anggaran 2019-2020. Anggaran ini berasal dari dana BKK Provinsi Bali dan Kota Denpasar.
Modus korupsi yang digunakan yaitu dalam pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen ini I Gusti Ngurah Bagus Mataram memecah pengadaan menjadi beberapa proyek. Dia juga menunjuk 17 rekanan untuk pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen. Namun dalam pelaksanaannya, I Gusti Ngurah Bagus Mataram tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan.
Dimana, Bagus Mataram mengalihkan pengadaan barang menjadi penyerahan uang kepada para 17 rekanan yang sudah ditunjuk. Selanjutnya, Bagus Mataram mengambil fee dari para rekanan tersebut. Bagus Mataram selaku PA dan PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai ketentuan dan membuat laporan fiktif. Akibat perbuatan I Gusti Ngurah Bagus Mataram, terdapat potensi kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar lebih. *rez
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU I Ketut Kartika Widnyana dan Jaksa Catur Rianita, terdakwa Bagus Mataram dijerat dengan dakwaan alternatif dan subsideritas. Dakwaan kesatu primer, perbuatan terdakwa Bagus Mataram diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU yang sama. “Atau kedua perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tegas JPU.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Bagus Mataram yang menjalani sidang di Rutan Kerobokan melalui penasihat hukumnya, Komang Sutrisna pasrah dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). "Menanggapi surat dakwaan jaksa penuntut, kami tidak akan mengajukan eksepsi," ucap I Komang Sutrisna.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan I Gede Putra Astawa akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU. “Sidang kami tunda satu minggu,” ujar hakim menutup sidang.
dalam perkara ini Kadisbud Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan PPK (Pejabat Penbuat Komitmen) dalam pengadaan aci-aci dan sesajen untuk Desa Adat, Banjar dan Subak di Kota Denpasar tahun anggaran 2019-2020. Anggaran ini berasal dari dana BKK Provinsi Bali dan Kota Denpasar.
Modus korupsi yang digunakan yaitu dalam pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen ini I Gusti Ngurah Bagus Mataram memecah pengadaan menjadi beberapa proyek. Dia juga menunjuk 17 rekanan untuk pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen. Namun dalam pelaksanaannya, I Gusti Ngurah Bagus Mataram tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan.
Dimana, Bagus Mataram mengalihkan pengadaan barang menjadi penyerahan uang kepada para 17 rekanan yang sudah ditunjuk. Selanjutnya, Bagus Mataram mengambil fee dari para rekanan tersebut. Bagus Mataram selaku PA dan PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai ketentuan dan membuat laporan fiktif. Akibat perbuatan I Gusti Ngurah Bagus Mataram, terdapat potensi kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar lebih. *rez
Komentar