Buang Sampah Sembarangan, Pedagang Didenda Rp 300.000
SEMARAPURA, NusaBali
Tim Yustisi Pemkab Klungkung memberikan sanksi tegas salah seorang pendagang keliling asal Lombok, S,43.
Karena pedagang ini membuang sampah secara sembarangan di areal Pasar Galiran, Klungkung, Senin (15/11) malam. Saat membuang sampah, pedagang ini dipergoki petugas. Pedagang ini langsung dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dengan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Klungkung, Kamis (18/11) siang. "Pedagang ini dikenai denda Rp 300.000 dan biaya perkara Rp 5.000," ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung, I Putu Suarta.
Laki-laki yang juga menjabat Ketua PHDI Klungkung ini menjelaskan, penindakan pembuang sampah sembarangan tersebut terjadi pada Senin malam sekitar pukul 22.30 Wita. Ketika itu petugas tengah memantau areal Pasar Galiran bersama petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung. "Karena belakangan ini masih ditemukan sampah yang dibuang sembarangan di Pasar Galiran," ujar Suarta.
Saat, datang S yang notabene pedagang keliling asal Lombok dan sudah berdomisili di Klungkung. Dia membuang sampah sembarangan. Petugas langsung memberikan sanksi tegas terhadap S. "Kita langsung berikan tipiring sesuai Perda 7 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah," tegas Suarta.
Diharapkan, sanksi tegas ini memberikan efek jera kepada yang bersangkutan dan oknum lainnya yang masih membandel membuang sampah sembarangan. Padahal Pemkab Klungkung sudah mengatur jadwal dan titik pembuangan sampah. "Kami akan terus mengawasi apabila melanggar langsung ditindak," kata Suarta.
Seperti diketahui, tumpukan sampah di Pasar Galiran, menjadi sorotan masyarakat. Ternyata salah satu sebabnya, sejumlah oknum warga sekitar sengaja membuang sampah ke pasar terbesar di Bali timur ini. Kondisi itu mendapat atensi Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, saat meninjau Pasar Galiran, Minggu (7/11) pagi. "Ternyata banyaknya tumpukan sampah di areal Pasar Galiran bersumber dari oknum warga sekitar," ujar Bupati Suwirta.*wan
Komentar