Pemkot Anggarkan Rp 3 Miliar untuk Santunan Kematian
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar menyiapkan anggaran sebesar Rp 3.042.000.000 khusus untuk santunan kematian bagi warga yang ber-KTP Denpasar.
Dana tersebut dianggarkan pada anggaran perubahan tahun 2021. Selain santunan kematian bagi warga juga ada santunan kematian untuk veteran.
Plt Kadis Sosial Kota Denpasar, I Nyoman Artayasa saat diwawancarai, Kamis (18/11) mengatakan, Pemkot Denpsar dalam hal ini Walikota dan Wakil Walikota berkomitmen untuk membantu masyarakat meski di masa pandemi Covid-19. Karenanya, anggaran santunan kematian bagi warga Kota Denpasar dan veteran Kota Denpasar tetap dioptimalkan.
“Santunan kematian bagi warga Kota Denpasar dan veteran Kota Denpasar masih tetap diberikan, dan dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun 2021,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, secara teknis pemberian santunan kematian bagi warga Kota Denpasar dan veteran yang semula berada di BPKAD Kota Denpasar dengan rekening Bansos yang tidak direncanakan, pada tahun 2021 dengan berlakunya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) akun rekening bansos yang tidak direncanakan tidak ada lagi.
Sehingga kata Artayasa, pemberian santunan kematian bagi warga Denpasar dan veteran dianggarkan dalam bentuk kegiatan di Dinas Sosial Kota Denpasar yang mana besarannya, sesuai dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pemberian Santuan Kematian bagi Warga Kota Denpasar dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 47 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 8 tahun 2014 tentang Pemberian Santuan bagi Veteran di Kota Denpasar.
Adapun besarannya yakni Santunan Kematian bagi warga Kota Denpasar sebesar Rp 1 juta dan santunan kematian bagi veteran sebesar Rp 25 Juta. Dimana, santunan kematian ini dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun 2021 sebesar Rp
3.042.000.000.00.
“Tentunya harapan kami dapat meringankan beban masyarakat yang berduka, dan bagi masyarakat yang telah melaksanakan pengurusan paling lambat awal bulan Desember Tahun 2021 sudah ditransfer ke rekening masing-masing penerima/ahli waris,” ujar Artayasa.*mis
Komentar