Komisi III Minta Perumda Air Minum Segera Pindah Kantor
MANGUPURA, NusaBali
Komisi III DPRD Badung mendorong Perumda Air Minum Tirta Mangutama untuk segera menjalankan Perda Nomor 7 Tahun 2019, yakni pindah kantor dari Denpasar ke wilayah Badung.
Pemindahan kantor ini tercantum sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2019 terutama Bab III pasal 5 ayat 3 yang menyatakan bahwa Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung berkedudukan atau berkantor di wilayah Mangupura.
Demikian terungkap dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPRD Badung Perumda Air Minum Tirta Mangutama di DPRD Badung, Kamis (18/11). Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III I Putu Alit Yandinata. Turut mendampingi anggota Komisi III antara lain Nyoman Satria, Wayan Sandra, Made Yudana, Nyoman Graha Wicaksana, Komang Tri Ani, serta Made Retha. Sementara dari pihak direksi hadir Dirut Wayan Suyasa, Dirum Made Sugita, dan Dirtek Made Suarsa. Hadir juga Kabag Perekonomaian AA Sagung Rosyawati dan Kabag Hukum Setkab Badung AA Asteya Yudhya serta unsur Dewan Pengawas.
“Kami di Komisi III berpendapat, mengacu pada efektivitas dan efisiennya pelayanan, kami berharap kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama bisa di wilayah Puspem Badung. Jadi bisa satu komplek, masyarakat juga bisa sekalian mengurus pelayanan lainnya,” kata Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata, usai rapat kerja, Kamis (18/11).
Alit Yandinata pun meminta direksi mulai merancang Detail Engenering Desain (DED). Pemindahan kantor juga harus disesuaikan dengan rencana kerja yang akan dimasukkan di tahun 2022. “Karena tanggal 30 November 2021 kita melakukan penetapan APBD, sekurang-kurangnya DED itu harus sudah selesai 29 November 2021. Kalau tidak bisa, konsekuensinya tentu akan molor lagi ke rencana kerja tahun 2023. Kalau masalah harapan, kita berharapnya bisa secepat mungkin,” kata politisi PDIP asal Desa Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal.
Dikatakan, untuk pemindahan kantor pastinya akan mengeluarkan anggaran. Dengan memperhatikan kondisi anggaran di masa pandemi Covid-19, Pemkab Badung buat sementara tidak bisa melakukan penyertaan. Akan tetapi, menurut Alit, bukan berarti tidak ada solusi bagi Perumda Air Minum Tirta Mangutama. Beberapa solusi ditawarkan seperti penjualan aset bila melakukan pemindahan gedung.
“Bisa juga dengan melakukan pinjaman. Setelah melakukan pinjaman, direksi akan berhitung, berapa tahun dia berani, sambil menunggu dari penjualan aset. Setelah aset terjuan, baru dikembalikan hutangnya,” kata Alit Yandinata.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mangutana Badung Wayan Suyasa, menjelaskan sejatinya telah berencana membangun kantor di sebelah RSUD Mangusada. Namun hal tersebut batal, karena tanah tersebut ada di wilayah jalur hijau. “Selain itu, bentuk tanah juga memanjang sehingga kurang cocok untuk kantor,” katanya.
Pihak Perumda Air Minum, lanjut Suyasa, masih sedang menjajaki kemungkinan pembangunan di wilayah Puspem Badung. Saat ini, pihaknya sudah melakukan apraisal atau taksiran nilai terhadap aset tanah dan kantor yang ada di wilayah Kota Denpasar. “Hasil apraisal sekitar Rp 40 miliar dari luas tanah sekitar 28 are,” bebernya.
Selanjutnya, hasil dari penjualan aset tanah dan kantor tersebut akan dikembalikan sepenuhnya untuk pembangunan kantor di wilayah Mangupura. “Jika hasil apraisal sudah keluar, tentu kami akan berkoordinasi kembali dengan DPRD Badung maupun bupati selaku owner,” tandas Suyasa. *ind
Komentar