Warga Pejeng Datangi Kantor Bupati
Sertifikasi Tanah Teba Terhadang di Kantor Desa
GIANYAR, NusaBali
Niat 70 warga Desa Adat Jro Kuta Pejeng, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, untuk menyertifikatkan tanah teba mereka tak berjalan mulus.
Karena Perbekel Pejeng Tjokorda Gede Kusuma Yuda dan Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng, Cokorda Gde Putra Pemayun menolak untuk membubuhkan tanda tangan sebagai kelengkapan pengajuan permohonan sertifikat hak milik.
Sejumlah warga didampingi kuasa hukumnya, Putu Puspawati SH, mendatangi Kantor Bupati Gianyar, Kamis (18/11).
Puspawati menyebut penolakan perbekel tersebut secara tertulis melalui surat nomor 060/KI.DAJKP/XI/2021 yang ditujukan kepada Kepala Kantor dan Tata Ruang (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Gianyar tertanggal 8 November 2021. Atas kondisi ini, warga pun geram. Warga menyebut Perbekel dan Bendesa Adat telah mengkhianati kesepakatan damai yang disaksikan langsung oleh Bupati Gianyar di halaman belakang Kantor Bupati Gianyar, Jumat, 22 Oktober 2021.
Puspawati SH, selaku kuasa dari 70 warga, mengatakan pengkhianatan ini bermula ketika warga mencari tanda tangan Perbekel Pejeng untuk kelengkapan berkas permohonan, Senin (8/11). Pertama kali warga mencari tanda tangan, warga disuruh menunggu. "Alasan Perbekel, Bendesa belum menerima SP3. Perbekel bilang akan berkoordinasi dengan Bendesa ke Bupati terkait SP3," jelas Puspawati Kamis (18/11).
Setelah menunggu beberapa hari, warga kembali datang memohon tandatangan pada Rabu (17/11). Warga sekaligus membawa bukti penghentian perkara dari Polres Gianyar. "Tetapi, belum juga mau ditandatangani. Selain itu, alasan berikutnya ada surat dari Desa Adat Jro Kuta Pejeng terkait permohonan tidak memproses sertifikat dari warga," ungkap Puspawati.
Padahal semua warga sudah menulis blanko dan melengkapi semua syarat pensertifikatan. "Tinggal tandatangan Perbekel dan Camat baru didaftarkan. Tapi ini, sudah 2 kali warga ke Kantor Perbekel, namun belum mendapat tanda tangan. Padahal sesuai surat perdamaian kita diberikan hak untuk memohon sertifikat dan pihak perbekel dan Kelihan harus melayani, bahkan pak bupati mengawal pensertifikatan tersebut," tegasnya.
Dari masalah inilah, warga berencana menghadap langsung ke Bupati Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra, Kamis (18/11). "Tapi tadi, Bupati gak ada, Sekda ada, tapi belum mau bertemu karena full agenda. Oleh staf di Bupati, kami disarankan coba datang lagi habis Kuningan. Kami juga tadi koordinasi ke Polres terkait permasalahan ini," jelas Puspawati.
Perbekel Pejeng Tjok Gede Kusuma Yuda dan Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng Cokorda Gde Putra Pemayun ketika dikonfirmasi terkait hal itu, belum merespon. Pesan singkat melalui Whatsapp hanya dibaca, namun tidak dibalas.
Sebelumnya diberitakan, Polemik penyertifikatan tanah teba melalui program PTSL di Desa Adat Jro Kuta, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring berakhir damai di halaman belakang Kantor Bupati Gianyar, Jumat (22/10). Dua belah pihak, yakni Bendesa Adat Cokorda Gede Putra Pemayun dengan krama yang keberatan, sepakat damai. Penandatanganan kesepakatan damai disaksikan langsung Bupati Gianyar Mahayastra.
Penyelesaian masalah ini dikebut. Karena dua pihak yang berseteru sama-sama menjadi 'sandera'. Bendesa Adat Cokorda Gede Putra Pemayun sudah menyandang status tersangka. Sedangkan dua krama yang kena sanksi kanorayang punya sisa waktu sampai Minggu (24/10) untuk angkat kaki sesuai hasil paruman adat setempat.*nvi
Komentar