Pesta Kembang Api Masih Dilarang
Perayaan Nataru Diperbolehkan dengan Aturan Prokes Ketat
Jumlah warga dan wisatawan yang merayakan malam pergantian tahun baru di objek wisata dan tempat umum lainnya akan dibatasi hingga 50 persen.
TABANAN, NusaBali
Pemerintah Provinsi Bali akan melarang pesta kembang api untuk merayakan malam pergantian Tahun Baru 2022. Hal ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat yang melarang pelaksanaan acara tahun baru guna mencegah peningkatan kasus Covid-19. Namun Pemprov Bali memperbolehkan perayaan pergantian tahun dengan aturan protokol kesehatan (Prokes) ketat.
"Untuk pesta kembang api, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, termasuk Pulau Bali, kami melarang adanya pesta kembang api saat perayaan pergantian tahun atau malam tahun baru, sampai sekarang," kata Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace usai menghadiri peringatan 75 tahun Perang Puputan Margarana di Taman Pujaan Bangsa (TPB) Margarana, Banjar Kelaci, Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Tabanan, Sabtu (20/11).
Meski pemerintah pusat membuat aturan larangan perayaan tahun baru, Pemprov Bali tetap memperbolehkan perayaan pergantian tahun di wilayahnya dengan aturan ketat mengenai jumlah warga dan wisatawan yang hendak merayakan pergantian malam tahun baru di Pulau Dewata.
Menurut Wagub Cok Ace, pada acara pergantian malam tahun baru nanti, jumlah warga dan wisatawan yang merayakan malam pergantian tahun baru di objek wisata dan tempat umum lainnya akan dibatasi hingga 50 persen. Pembatasan jumlah tersebut sebagai upaya untuk menghindari penularan Covid-19.
Selain itu, prokes di tempat perayaan malam pergantian tahun baru juga akan diperketat. Wagub berharap pembatasan aturan pengetatan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bali tidak mengurangi upaya pelaku ekonomi meningkatkan usaha di pergantian tahun ini. "Guna menghindari penyebaran Covid-19, teman-teman di pariwisata dan Satgas Covid-19 akan memantau jalannya perayaan Natal dan Tahun Baru dari aturan prokes dan jaga jarak para warga dan wisatawan yang merayakan malam pergantian tahun itu," kata Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.
Terkait larangan pesta kembang api saat malam pergantian tahun juga dibenarkan Sekretaris Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, Made Rentin yang dihubungi secara terpisah, Sabtu malam. Menurutnya, larangan tersebut seperti yang juga diberlakukan pada malam pergantian tahun 2021 lalu.
Rentin juga menyebutkan, pihak Satgas saat ini sedang mempersiapkan pengawasan pada Natal dan malam Tahun Baru (Nataru) nanti. Tim yustisi akan melakukan operasi untuk penegakan prokes. "Kita tidak melarang ada aktifitas, tetapi tolong prokes, wajib masker. Kita akan tetap komitmen tegas kalau ada pelanggaran," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali ini.
Soal tindakan dan sanksi menurut Rentin, akan dilihat kadar kasalahan dan pelanggaran yang dilakukan. Untuk pengelola tempat hiburan yang melanggar ada penegakan disiplin sesuai regulasi. "Ada sanksi peringatan, teguran secara lisan dan tertulis. Yang berat bisa sampai pencabutan izin operasional. Tetapi sementara ini temuan di lapangan pelaksanaan prokes masih disiplin dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pakai masker. Kan kita pernah undang untuk komitmen displin prokes," ujar Rentin. "Makanya, kalau sudah diperingatkan harus mengikuti aturan. Selama ini kan kami sangat humanis dalam penerapan pengawasan dan penindakan. Kita kedepankan pola pembinaan dulu," pungkas alumni STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) Jati Nangor, Jawa Barat ini.
Rentin juga mengatakan testing dan tracing sangat digencarkan untuk antisipasi terjadinya penularan dan lonjakan kasus. Namun razia dan pengawasan pusat-pusat keramaian juga masih masif. "Testing makin kenceng. Bukan hanya itu saja, pengawas Prokes (protokol kesehatan) di sejumlah tempat hiburan malam kami berlakukan bersama stakeholder terkait. Testing dan tracing secara acak, razia prokes jalan terus," ujar birokrat asal Desa Werdhi Buana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ini. Testing dan tracing yang disasar di Kawasan Daerah Tujuan Wisata (DTW), Pasar Tradisional dan kegiatan sosial budaya.
Sementara meskipun kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali melandai terus belakangan ini, testing dan tracing oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali terus tinggi. Bahkan angka testing pernah menembus 7.000 orang per hari. Kadis Kesehatan Provinsi Bali dr I Ketut Suarjaya, di Denpasar, Sabtu kemarin mengatakan rata-rata testing per hari 5.000 sampai 6.000 orang per hari.
Walaupun kasus positif Covid-19 di Bali terus menurun, menurut Suarjaya testing dan tracing tidak dikendorkan. Karena testing menjadi solusi paling penting mencegah penularan Covid-19.
"Walaupun kasus positif Covid-19 secara harian melandai kita tetap gencar testing dan tracing. Rata-rata per hari 5.000 sampai 6.000 orang per hari kami lakukan testing. Bahkan pernah sampai 7.000 orang per hari. Karena itu memang strategi terbaik, mencegah penularan Covid-19 yang masif," ujar birokrat asal Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng ini.
Kata dia, Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan jajaran Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali tidak mau lengah, walaupun kasus melandai. Terlebih Bali harus tetap harus menjaga citra aman untuk dikunjungi, dengan rencana banyaknya event internasional yang akan digelar di Bali pada tahun 2022 mendatang. "Termasuk menjelang musim liburan Natal dan Tahun Baru 2022 nanti, testing dan tracing kita makin masifkan," tandas mantan Kabid Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Bali ini.
Saat ini kasus di Bali, memang makin melandai. Catatan Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali per Sabtu kemarin kasus positif Covid-19 di Bali tetap menyentuh angka 1 digit dan sangat rendah yakni 3 kasus positif, dengan angka kesembuhan mencapai 11 orang dan yang meninggal dunia nol. 7 nat, ant
1
Komentar