Coba Bunuh Diri, Napi di Singaraja Tenggak Detergen
F adalah narapidana kasus narkoba pindahan dari Lapas Kerobokan, Kuta Utara, Badung, dan divonis 10 tahun penjara.
SINGARAJA, NusaBali
Seorang narapidana (napi) perempuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Buleleng, mencoba melakukan aksi bunuh diri di dalam lapas. Napi berinisial F tersebut mencoba mengakhiri hidupnya dengan dengan cara menenggak cairan detergen. Beruntung, aksinya tersebut berhasil digagalkan.
Peristiwa percobaan bunuh diri yang dilakukan F tersebut terjadi pada Kamis (18/11) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, aksi F sempat dipergoki oleh rekan satu selnya. Mendapati F melalukan percobaan bunuh diri, warga binaan lainnya kemudian membunyikan alarm yang tersambung langsung ke pos jaga lapas.
Bersama petugas blok, perwira piket, Kepala Lapas (Kalapas) Singaraja Mut Zaini, yang pada saat kejadian sedang melalukan kontrol, langsung membawa F ke RSUD Buleleng untuk mendapatkan penanganan medis. Kini, setelah dirawat selama dua hari, kondisi F makin membaik namun masih berada di RSUD Buleleng untuk pemulihan.
“Langkah cepat sudah kami ambil dengan langsung membawa warga binaan tersebut ke rumah sakit guna mendapati perawatan lebih lanjut. Kami harap kejadian ini tidak terulang kembali,” kata Kalapas Mut Zaini, dikonfirmasi, Sabtu (20/11) siang.
Mut Zaini mengaku belum mengetahui pasti apa motif F nekat melakukan aksi percobaan bunuh diri. Sebab, selama ini, yang bersangkutan tidak pernah memiliki masalah ataupun melakukan pelanggaran di dalam lapas. Namun, pihaknya menduga F mencoba bunuh diri dengan meminum cairan detergen dikarenakan adanya masalah pribadi yang tidak ada kaitannya dengan lapas.
Terkait hal itu, pihak Lapas Singaraja masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab pasti dari aksi nekat F. “Kami dari pihak lapas akan menelitinya lebih lanjut,” imbuh Mut Zaini.
Narapidana F merupakan narapidana kasus narkoba pindahan dari Lapas Kerobokan, Kuta Utara, Badung, dan divonis 10 tahun penjara. F sudah menjalani masa tahanan selama dua tahun. 7 mzk
1
Komentar