Tim Yustisi Kembali Jaring 28 Pelanggar Prokes
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 28 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Simpang Jalan Diponegoro-Jalan Waturenggong Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (22/11).
Mereka diganjar hukuman denda Rp 100.000 dan pembinaan. Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan kegiatan pendisiplinan serta penerapan prokes dilakukan untuk menekan penularan Covid-19. Sebab penyebaran Covid-19 di Denpasar belum bisa diprediksi akan hilang.
Sayoga mengatakan penertiban yang dilakukan Tim Yustisi menjaring sebanyak 28 pelanggar. Dari jumlah tersebut 17 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 11 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak sesuai aturannya. Lebih lanjut Sayoga mengatakan dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan. "Kami sudah setiap hari melakukan razia, namun tetap saja masih ada yang melanggar. Mereka remeh dengan Covid-19," ungkapnya.
Salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. "Secara umum kedisiplinan masyarakat terkait penggunaan masker mulai meningkat, namun masih ada yang lalai dan setiap kali dilakukan sidak masih saja ditemukan yang tidak menggunakan masker," kata Sayoga. *mis
Komentar