UMK Badung Tahun 2022 Naik Rp 31.192
MANGUPURA, NusaBali
Dewan Pengupah Kabupaten Badung, akhirnya menyepakati dan memutuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 naik.
Jika pada tahun 2021 UMK sebesar Rp 2.930.092,64, pada tahun depan menjadi Rp Rp 2.961.285,40 atau naik tipis sebesar 1,06 persen.
Keputusan ini ditetapkan oleh Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, pihak swasta, dan serikat pekerja pada Selasa (23/11). “Berdasarkan hasil pembahasan tadi (kemarin), UMK ada peningkatan 1,06 persen atau Rp 31.192,76. Keputusan ini sudah kami sampaikan ke Pak Sekda. Besok (hari ini) sudah naik ke Pak Bupati, sebelum diajukan ke Pemprov Bali,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disprinaker) Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga.
Menurutnya, keputusan UMK sudah dibawa ke tingkat provinsi paling lambat 25 November 2021. Sebab, pada 30 November 2021 UMK sudah bisa ditetapkan.
Oka Dirga mengatakan, bagi perusahaan yang tidak dapat menjalankan kebijakan ini, diharapkan mengajukan surat penangguhan. Apabila ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK sesuai apa yang telah disepakati, pihaknya akan menurukan tim untuk memberikan teguran.
“Jika ada pengusaha yang belum bisa menerapkan UMK baru itu wajib melaporkan. Kalau tidak akan kami berikan peringatan. Sebab, UMK itu sebagai jaring pengaman sosial,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyambut baik keputusan Dewan Pengupahan tersebut. Bahkan, Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang itu memastikan akan mengambil langkah-langkah terbaik. *ind
Komentar