PTUN Tolak Gugatan KLB yang Minta Moeldoko Sah Jadi Ketum Demokrat
DPC Demokrat Gianyar Tetap Setia kepada AHY
JAKARTA, NusaBali
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan kelompok kongres luar biasa (KLB) yang meminta majelis hakim mengesahkan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai ketua umum (ketum) Partai Demokrat.
Majelis hakim PTUN Jakarta lewat keputusannya di Jakarta, Selasa (23/11/2021), menyampaikan pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan KLB karena itu urusan internal partai politik. KLB pada gugatannya yang tercatat dalam perkara nomor 150/G/2021/PTUN-JKT sebelumnya meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan SK MenkumHAM yang menolak perubahan AD/ART serta susunan pengurus partai hasil pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.
Hasil pertemuan di Sibolangit itu, salah satunya, menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum partai. Dalam gugatan yang sama, KLB juga meminta kepada majelis hakim memerintahkan MenkumHAM Yasonna Laoly mencabut surat keputusannya itu dan menerima perubahan AD/ART dan susunan pengurus versi KLB.
Namun, majelis hakim menetapkan permintaan KLB itu merupakan urusan internal partai politik yang bukan jadi kewenangan PTUN Jakarta. Terkait itu, DPP Partai Demokrat sebagai tergugat intervensi mengapresiasi putusan majelis hakim.
“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi majelis hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan majelis hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” kata Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva sebagaimana dikutip dari siaran resmi Partai Demokrat di Jakarta, Selasa kemarin.
Dia lanjut menyampaikan putusan majelis hakim PTUN Jakarta dengan demikian turut menguatkan keputusan MenkumHAM Yasonna Laoly pada akhir Maret 2021.
MenkumHAM saat itu menolak permohonan KLB mengubah AD/ART dan susunan pengurus Partai Demokrat.
“Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh negara,” tutur Hamdan.
Usai putusan itu, Partai Demokrat saat ini berkonsentrasi menunggu sikap majelis hakim untuk perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT.
Untuk perkara itu, KLB meminta majelis hakim antara lain membatalkan SK MenkumHAM yang mengesahkan AD/ART dan Susunan Pengurus Partai Demokrat Hasil Kongres Kelima pada 2020.
“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas uji materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat bisa menjadi rujukan bagi majelis hakim untuk memutuskan perkara No 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” kata Hamdan.
Atas kondisi tersebut, jajaran kader Partai Demokrat di Bali menyatakan sikap untuk mengawal keputusan dimaksud, dan menyatakan loyalitas kepada Ketua Umum Demokrat AHY yang akan menghadapi proses hukum, yakni gugatan Moeldoko berikutnya, dalam perkara No 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.
Ketua DPC Demokrat Gianyar Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati, Selasa kemarin menegaskan jajaran kader Demokrat Gianyar solid mengawal keputusan pengadilan yang menolak gugatan Moeldoko cs. “Kami tegaskan kader Demokrat Kabupaten Gianyar solid memberikan dukungan dan mengawal keputusan majelis hakim. Kader Demokrat Gianyar solid, loyal, dan setia di bawah kepemimpinan Ketua Umum AHY,” ujar Wakil Ketua DPRD Bali ini.
Cok Asmara juga menegaskan jajaran DPC Demokrat Gianyar juga siap kawal proses hukum lainnya. “Saat ini Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung Moeldoko yang menuntut membatalkan SK MenkumHAM terkait dengan hasil Kongres V Partai Demokrat yang menetapkan AHY sebagai Ketua Umum Demokrat. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta. Kami di DPC Demokrat Gianyar sangat yakin gugatan ini juga akan rontok. Karena Kongres Partai Demokrat yang menetapkan Ketua Umum AHY sesuai dengan mekanisme organisasi,” tegas Cok Asmara. *ant, nat
Komentar