Tersangka Narkoba Praperadilankan Polres Tabanan
"Materi gugatannya adalah soal syarat sah penangkapannya. Jadi kurangnya barang bukti yang cukup. Justru tidak ada barang buktinya. Jadi ini dituduh jualan ganja, gak ada ganjanya,"
TABANAN, NusaBali
Salah satu tersangka kasus narkotika di Polres Tabanan, I Putu Krisna Mukti Alias Rere, 31, mengajukan gugatan pra-pradilan ke Pengadilan Negeri Tabanan pada Senin (22/11).
Gugatan tersebut diajukan karena polisi saat menangkap pelaku tanpa barang bukti. Gugatan yang diajukan tersangka Rere telah teregistrasi dengan nomor perkara : 1/Pid.Pra/2021/PN Tab pada Senin (22/11) kemarin.
Kuasa hukum pemohon, Singgih Tomi Gumilang mengatakan gugatan diajukan karena polisi saat lakukan penangkapan tidak cukup barang bukti. "Materi gugatannya adalah soal syarat sah penangkapannya. Jadi kurangnya barang bukti yang cukup. Justru tidak ada barang buktinya. Jadi ini dituduh jualan ganja, gak ada ganjanya," ujarnya ketika dikonfirmasi Selasa (23/11).
Dikatakan saat dilakukan penangkapan, klinenya Rera hanya diamankan berdasarkan barang bukti HP. Dan menurutnya, ponsel tersebut adalah ponsel kosong. "Jadi handphone kosong itu dibuat sebagai barang bukti. Jadi kekurangan barang hukti yang sah ini menjadikan abuse of power dari kepolisian kepada masyarakat," katanya
Bahkan Tomi juga mengklaim dalam penangkapan kliennya itu petugas tanpa melengkapi surat penangkapan sehingga ketika petugas datang ke rumah klienya membuat syok dan sedih keluarganya terutama sang ibu. "Permohonan gugatan pra peradilan ini sudah diajukan ke PN Tabanan dan sudah teregistrasi. Jadwal sidangnya nanti akan dilakukan perdana pada 13 Desember mendatang," tandas Tomi.
Terpisah Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra ketika dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan tersebut. Adanya gugatan ini merupakan hak dari tersangka. "Iya ada praperadilan. Tidak kenapa. Itu kan haknya tersangka. Tidak apa-apa," jelasnya.
Disebutkan mengenai materi gugatan praperadilan itu menyatakan bahwa gugatan tersebut terkait dengan sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan. "Yang jelas kami siap menghadapi," tandasnya.
Ditambahkan Kasat Resnarkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra mengatakan hal senada. Gugatan yang diajukan terkait dengan penetapan tersangka. "Iya ada (pra pradilan), tidak kenapa. Yang penting kami sudah sesuai dengan SOP (dalam penangkapan). Artinya kita tidak asal tangkap, tapi berdasarkan pengembangan," tegas AKP Sudiarna.
Disebutkan Satresnarkoban Polres Tabanan dalam menetapkan tersangka sudah sesuai dengan SOP (Standar Operational Prosedur). Serta sudah sesuai dengan aturan atau kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. "Jadi itu (tersangka Rere) adalah pengembangan dari dua tersangka sebelumnya," tandasnya.
Sebelumnya tiga orang tersangka asal Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel dijuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan karena keterlibatan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Mereka ditangkap 2 November 2021 di lokasi berbeda.
Mereka yang di tangkap adalah I Nengah Diksa Prabawa, 22, I Putu Krisna Mukti, 31, alias Rere, dan I Gede Ari Setiawan, 34. Dalam kasus ini, Rere merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya. *des
Gugatan tersebut diajukan karena polisi saat menangkap pelaku tanpa barang bukti. Gugatan yang diajukan tersangka Rere telah teregistrasi dengan nomor perkara : 1/Pid.Pra/2021/PN Tab pada Senin (22/11) kemarin.
Kuasa hukum pemohon, Singgih Tomi Gumilang mengatakan gugatan diajukan karena polisi saat lakukan penangkapan tidak cukup barang bukti. "Materi gugatannya adalah soal syarat sah penangkapannya. Jadi kurangnya barang bukti yang cukup. Justru tidak ada barang buktinya. Jadi ini dituduh jualan ganja, gak ada ganjanya," ujarnya ketika dikonfirmasi Selasa (23/11).
Dikatakan saat dilakukan penangkapan, klinenya Rera hanya diamankan berdasarkan barang bukti HP. Dan menurutnya, ponsel tersebut adalah ponsel kosong. "Jadi handphone kosong itu dibuat sebagai barang bukti. Jadi kekurangan barang hukti yang sah ini menjadikan abuse of power dari kepolisian kepada masyarakat," katanya
Bahkan Tomi juga mengklaim dalam penangkapan kliennya itu petugas tanpa melengkapi surat penangkapan sehingga ketika petugas datang ke rumah klienya membuat syok dan sedih keluarganya terutama sang ibu. "Permohonan gugatan pra peradilan ini sudah diajukan ke PN Tabanan dan sudah teregistrasi. Jadwal sidangnya nanti akan dilakukan perdana pada 13 Desember mendatang," tandas Tomi.
Terpisah Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra ketika dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan tersebut. Adanya gugatan ini merupakan hak dari tersangka. "Iya ada praperadilan. Tidak kenapa. Itu kan haknya tersangka. Tidak apa-apa," jelasnya.
Disebutkan mengenai materi gugatan praperadilan itu menyatakan bahwa gugatan tersebut terkait dengan sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan. "Yang jelas kami siap menghadapi," tandasnya.
Ditambahkan Kasat Resnarkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra mengatakan hal senada. Gugatan yang diajukan terkait dengan penetapan tersangka. "Iya ada (pra pradilan), tidak kenapa. Yang penting kami sudah sesuai dengan SOP (dalam penangkapan). Artinya kita tidak asal tangkap, tapi berdasarkan pengembangan," tegas AKP Sudiarna.
Disebutkan Satresnarkoban Polres Tabanan dalam menetapkan tersangka sudah sesuai dengan SOP (Standar Operational Prosedur). Serta sudah sesuai dengan aturan atau kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. "Jadi itu (tersangka Rere) adalah pengembangan dari dua tersangka sebelumnya," tandasnya.
Sebelumnya tiga orang tersangka asal Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel dijuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan karena keterlibatan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Mereka ditangkap 2 November 2021 di lokasi berbeda.
Mereka yang di tangkap adalah I Nengah Diksa Prabawa, 22, I Putu Krisna Mukti, 31, alias Rere, dan I Gede Ari Setiawan, 34. Dalam kasus ini, Rere merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya. *des
Komentar