Loka POM Buleleng Terbitkan 29 Izin Edar Pangan dan Kosmetik
SINGARAJA, NusaBali
Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Buleleng telah mengeluarkan 29 izin edar untuk pangan dan obat tradisional di tahun 2021. Puluhan izin edar itu sebanyak 24 diantaranya untuk produk pangan sedangkan 5 sisanya untuk obat tradisional.
Kepala Loka POM Buleleng, Made Ery Bahari Hantana dikonfirmasi Senin (22/11) mengungkapkan selama pandemi banyak usaha mikro obat tradisional (UMOT) yang mengajukan izin edar produk. Seperti minyak urut atau minyak balur yang diwariskan ramuan nenek moyang yang kemudian dibuat usaha mikro.
Sedangkan pangan yang diterbitkan izin edarnya seperti minuman temulawak dan limun. Panganan tersebut sempat distop peredarannya pada tahun 2018 dan tak bisa menggunakan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Melainkan harus mengantongi izin edar BPOM. "Kalau dulu bisa pakai izin industri rumah tangga. Dari tahun 2018 sudah tidak boleh, karena minuman cair harus dianggap resiko tinggi untuk keamanan sehingga harus izin edar BPOM,"ujar Ery Bahari.
Penerbitan izin BPOM sejauh ini disebut Ery Bahari menyasar target usaha baru. Ketika ditemukan produk baru yang beredar di pasaran, Loka POM akan melakukan pembinaan termasuk mengarahkan pelaku usaha untuk mengajukan izin edar ke Badan POM.
Terobosan terus dilakukan BPOM untuk menarik minat pelaku usaha dalam melengkapi izin edar. Salah satunya Layanan Prima untuk pengelola usaha pangan, yang pengajuan izinnya telah mendapatkan audit Loka POM. Layanan Prima dari BPOM pusat secara daring akan langung diverifikasi dan jika lolos langsung mendapatkan izin edar saat itu juga.
Sementara itu Ery Bahari menegaskan akan terus menggenjot penerbitan izin edar. Hal tersebut untuk menekan peredaran produk yang tidak aman bagi kesehatan.*k23
Komentar