Jaya Negara Sampaikan Ranperda APBD Tahun 2022
Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Rapat paripurna ke-25 masa persidangan III tahun 2021 DPRD Kota Denpasar dipimpin Ketua DPRD I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua I Wayan Mariyana Wandhira AA Ketut Asmara Putra, Selasa (23/11), membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022.
Hadir Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa, pimpinan OPD Pemkot Denpasar.
Walikota Jaya Negara dalam pidatonya menyampaikan setiap tahun pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri menerbitkan pedoman penyusunan APBD yang merupakan petunjuk dan arahan bagi pemda dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD.
Dalam pedoman dimaksud antara lain diatur mengenai sinkronisasi kebijakan pemda dengan pemerintah pusat. Dalam pedoman tersebut juga diatur mengenai kebijakan penyusunan APBD baik menyangkut pendapatan daerah, belanja, serta pembiayaan seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Pendapatan daerah 2022 dirancang sebesar Rp 1,96 triliun lebih, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) dirancang sebesar Rp 784,49 miliar lebih, yang berasal dari pajak daerah dirancang sebesar Rp 562,20 miliar lebih, retribusi daerah dirancang Rp 29,15 miliar lebih. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirancang sebesar Rp 52,14 miliar lebih.
Sementara lain-lain PAD yang sah dirancang sebesar Rp 140,99 miliar lebih. Pendapatan transfer dirancang Rp 1,18 triliun lebih yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dirancang sebesar Rp 1,03 triliun lebih, dan pendapatan transfer antar daerah dirancang sebesar Rp 143,12 miliar lebih.
Sesuai dengan yang diatur dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, belanja digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
Sehubungan dengan pedoman yang ditetapkan dalam Permendagri tersebut, maka belanja daerah disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan. Hasil tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta memperjelas efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Belanja daerah tahun anggaran 2022 dirancang sebesar Rp 2,24 triliun lebih. “Rancangan belanja ini untuk membiayai seluruh kegiatan pembangunan tahun 2022, baik yang bersifat prioritas maupun penunjang dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan dan pemecahan masalahnya,” ujar Walikota Jaya Negara.
Disampaikan bahwa berdasarkan target pendapatan daerah dan belanja tersebut maka dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 terjadi defisit sebesar Rp 280,32 miliar lebih. Rencana defisit ini akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari perkiraan SILPA Tahun 2021 sebesar Rp 280,32 miliar lebih.
Walikota Jaya Negara mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Dewan karena telah merampungkan tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah 2022 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2022.
“Saya mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar,” kata Walikota Jaya Negara. *mis
1
Komentar