Daftarkan Barang ke Madrid Protokol
Bantu UMKM Orientasi Ekspor
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI terus mengimbau masyarakat khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan barang-barang yang akan dijual ke pasar internasional melalui sistem "Madrid Protokol".
"Kita berharap UMKM melakukan pendaftaran ke negara tujuan melalui sistem 'Madrid Protokol'," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Nofli di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa.
Madrid Protokol ialah sebuah perjanjian internasional yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia pada 2 Oktober 2017 dan berjalan efektif atau diimplementasikan pada Februari 2018.
Ia menjelaskan dengan mendaftarkan barang atau produk ke Madrid Protokol, maka pelaku UMKM tidak perlu lagi ke negara tujuan ekspor karena semuanya akan diurus oleh DJKI Kemenkumham.
"DJKI akan meneruskan ke negara tujuan. Jadi tidak perlu lagi datang ke negara tujuan ekspor," ucap Nofli.
Barang yang telah didaftarkan ke Madrid Protokol akan mendapatkan proses administrasi yang mudah, penggunaan satu bahasa, satu mata uang dan tentunya satu aplikasi.
Tidak hanya itu, untuk meningkatkan animo pelaku UMKM mendaftarkan barang dagangannya ke Madrid Protokol, pemerintah akan mengenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berkeadilan.
"Kita akan memberikan kemudahan termasuk biaya dan sebagainya," ujar dia. Barang yang telah didaftarkan ke sistem Madrid Protokol akan mempunyai hak eksklusif. Kendati demikian, jika telah masuk ke negara tujuan tentu saja harus mengikuti mekanisme di negara setempat.*
Komentar