Jangan Ikut-ikutan, Add Yours Instagram Berpotensi Bocornya Data Pribadi
DENPASAR, NusaBali.com – Tren ‘Add Yours’ marak di Instagram belakangan ini. Namun tren ini dibarengi desas-desus rawannya pencurian data pribadi melalui fitur tersebut. Benarkah?
Tren yang mengajak para netizen untuk saling merespons dalam sebuah unggahan insta story membuat para pengguna media sosial larut di dalamnya sehingga melupakan hal penting atau data pribadi yang harus dijaga. Tidak jarang tren ‘Add Yours’ tersebut mengajak para netizen untuk membagikan nama panggilan, nama masa kecil, tahun lahir, dan alamat tempat tinggal.
Kasi Opini Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali, IGA Sukmawati, seizing kepala dinas mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan selalu bijaksana terutama dalam menggunakan media sosial. “Apa pun bisa terjadi di sosial media mana pun. Jadi masyarakat harus berhati-hati dan bijaksana menggunakan media sosial,” ujar IGA Sukmawati, Rabu (24/11/2021).
Diingatkan agar netizen sebaiknya membekali diri dengan pengetahuan aturan atau perundang-undangan terkait UU ITE dan Keterbukaan Informasi Publik. “Dalam Undang-undang tersebut telah diatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam bermedia sosial digital, ataupun terkait penyalahgunaan informasi pribadi,” jelasnya.
Yang menggemparkan netizen di jagat maya yakni beberapa kicauan viral di Twitter yang mengungkap bahwa tren ‘Add Yours’ di media sosial Instagram rentan disalahgunakan untuk profiling data pribadi oleh seorang pengguna Twitter yang bernama Dita Moechtar.
Dita menyebut temannya telah menjadi korban penipuan usai membagikan nama panggilan masa kecilnya lewat unggahan Instastory ‘Add Yours’. “Pagi tadi temen saya telepon nangis-nangis habis ditipu katanya. Biasalah, penipu yang telepon minta transfer gitu. Yang bikin temen saya percaya si penipu manggil dia Pim. Pim adalah panggilan kecil teman saya yang hanya orang dekat yang tahu. Terus dia inget dia abis ikutan tren ‘add yours’ di instagram,” kata Dita dalam cuitannya di twitter, Selasa (23/11/2021).
Kemudian IGA Sukmawati mengimbau masyarakat agar melakukan saring sebelum sharing mengenai suatu informasi yang beredar di media sosial guna memastikan kebenaran dari informasi tersebut. “Jaga ego dalam berselancar di media sosial. Lebih baik gunakan media sosial sebagai wadah menjalin silaturahmi,” terangnya.
Sejatinya pemerintah daerah telah melakukan program literasi media kepada masyarakat sejak tahun 2010, dan melakukan program literasi media digital sejak tahun 2018 guna membangun wawasan serta pengetahuan masyarakat, mengenai tata cara penggunaan media sosial agar dapat bermanfaat dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan.
IGA Sukmawati berharap agar sosok tokoh atau influencer yang ada di media sosial dapat turut membantu secara aktif membangun literasi media digital kepada masyarakat luas guna terciptanya kenyamanan berselancar di media sosial dan menjauhkan masyarakat dari segala modus penipuan serta hal negatif lainnya. “Saya sangat mengapresiasi jika ada influencer atau tokoh di media sosial yang mengingatkan netizen untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.
Perlu diketahui salah satu landasan hukum dalam bermedia sosial yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE berbunyi ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar’. “Jika ada sesuatu hal yang mengganggu kenyamanan serta ketertiban masyarakat di media sosial. Pengguna media sosial dapat mengajukan laporan ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian untuk penanganan lebih lanjut,” tutup IGA Sukmawati. *rma
Komentar