Palsukan Surat Kematian, Kepala KUA Petang Ditahan
Dalam aksinya, Abdul Munir yang menjabat Kepala KUA Petang memalsukan surat keterangan kematian korban Diah Suartini untuk memuluskan langkah Suraji untuk menikah lagi.
MANGUPURA, NusaBali
Nekat memalsukan keterangan kematian, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Petang, Badung, Abdul Munir, 43, kini harus merasakan dinginnya lantai tahanan Polsek Mengwi. Abdul Munir dan rekannya Suraji, 54, kini tinggal menunggu sidang yang akan menentukan nasibnya.
Dalam aksinya, Abdul Munir yang menjabat Kepala KUA Petang memalsukan surat keterangan kematian korban Diah Suartini untuk memuluskan langkah Suraji untuk menikah lagi. Selain surat kematian, kedua tersangka juga memalsukan Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
Padahal, status Suraji saat itu masih menjadi suami sah korban Diah Suartini. Korban Suartini sendiri masih dalam kondisi hidup alias belum meninggal. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Munir dan Suraji kemarin dilimpahkan ke Kejari Badung. “Kedua tersangka sekarang kami titipkan di ruang tahanan Polsek Mengwi,” ujar Kajari Badung, I Ketut Maha Agung usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, kemarin (24/11).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima jaksa Putu Yumi Antari dan Si Ayu Alit Sutari Dewi. Dijelaskan Maha Agung, pemalsuan surat kematian itu dilakukan tersangka Munir pada Agustus 2019. Tersangka menerangkan korban telah meninggal dunia, tapi tidak disebutkan dengan jelas penyebab kematian. “Sebenarnya korban masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini,” beber Maha Agung.
Surat kematian palsu berikut KK dan KTP palsu digunakan tersangka Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan dengan H. “Kejadian tersebut berdampak psikologis bagi korban yang masih hidup,” imbuh mantan Kajari Sorong itu.
Atas perbuatan tersebut tersangka Abdul Munir dan Suraji dijerat Pasal 263 KUHP, atau Pasal 264 KUHP, atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. *rez
Dalam aksinya, Abdul Munir yang menjabat Kepala KUA Petang memalsukan surat keterangan kematian korban Diah Suartini untuk memuluskan langkah Suraji untuk menikah lagi. Selain surat kematian, kedua tersangka juga memalsukan Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
Padahal, status Suraji saat itu masih menjadi suami sah korban Diah Suartini. Korban Suartini sendiri masih dalam kondisi hidup alias belum meninggal. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Munir dan Suraji kemarin dilimpahkan ke Kejari Badung. “Kedua tersangka sekarang kami titipkan di ruang tahanan Polsek Mengwi,” ujar Kajari Badung, I Ketut Maha Agung usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, kemarin (24/11).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima jaksa Putu Yumi Antari dan Si Ayu Alit Sutari Dewi. Dijelaskan Maha Agung, pemalsuan surat kematian itu dilakukan tersangka Munir pada Agustus 2019. Tersangka menerangkan korban telah meninggal dunia, tapi tidak disebutkan dengan jelas penyebab kematian. “Sebenarnya korban masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini,” beber Maha Agung.
Surat kematian palsu berikut KK dan KTP palsu digunakan tersangka Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan dengan H. “Kejadian tersebut berdampak psikologis bagi korban yang masih hidup,” imbuh mantan Kajari Sorong itu.
Atas perbuatan tersebut tersangka Abdul Munir dan Suraji dijerat Pasal 263 KUHP, atau Pasal 264 KUHP, atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. *rez
Komentar