Kadis Perpustakaan Karangasem Ditahan
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Masker
Gede Basma yang kini menjabat Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Karangasem, dijebloskan bersama 6 mantan anak buahnya di Dinas Sosial
AMLAPURA, NusaBali
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Karangasem, I Gede Basma SPd MSi, bersama 6 stafnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 512.797 pcs masker tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar. Tersangka Gede Basma, eks Kadis Sosial yang kini menjabat Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Karangasem, pun langsung ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura, Rabu (24/11) sore.
Selain tersangka Gede Basma, 6 mantan anak buahnya di Dinas Sosial Karangasem juga ditahan Kejari Amlapura selaku tersangka kasus yang sama. Mereka masing-masing I Gede Sumartana SSos (Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial), I Wayan Budiarta SE Plt (Kabid Perlindungan Sosial dan Korban Bencana Dinas Sosial), I Nyoman Rumia SE (Kasi Pengelolaan Data dan Kesejahteraan Sosial Di-nas Sosial), I Ketut Sutama (Kasi Penyusunan dan Program Dinas Sosial Karangasem), Ni Ketut Suartini (staf Dinas Sosial bertugas sebagai pemeriksa barang), dan I Gede Putrayasa (staf Dinas Sosial Karangasem).
Kasi Intel Kejari Amlapura, I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan 7 pejabat dan staf Dinas Sosial Karangasem ini ditetapkan sebagai tersangka, setelah dikuatkan dengan dua alat bukti. "Kami menetapkan 7 orang sebagai tersangka, setelah memenuhi dua alat bukti, yakni surat ahli dan keterangan 60 saksi. Ketujuh tersangka itu saling berhubungan, baik sebelum maupun setelah pengadaan barang (masker)," jelas Dewa Semara Putra di Kantor Kejari Amlapura, Jalan Kapten Jaya Tirta 1 Amlapura, Rabu sore.
Dari 7 tersangka dugaan korupsi pengadaan masker tersebut, 3 orang ditahan titip di Rutan Mapolsek Karangasem, yakni Gede Basma, Gede Sumartana, dan Wayan Budiarta. Sedangkan 3 tersangka ditahan di Mapolsek Abang, masing-masing Nyoman Rumia, Ketut Sutama, dan Gede Putrayasa. Sebaliknya, satu-satunya tersangka perempuan, yakni Ni Ketut Suartini, ditahan terpisah di Mapolsek Bebandem. Mereka akan ditahan 20 hari ke depan untuk proses pemberkasan.
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan kemarin sore, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Karangasem bersama 6 tersangka lainnya sempat menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Kejari Amlapura, sejak pagi pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita. Dalam pemeriksaan tersebut, para tersangka didampingi kuasa hukumnya, Pande Gede Jaya Suparta.
Usai pemeriksaan dan penetapan tersangka, Gede Basma cs keluar dari Kantor Kejari Amlapura untuk menjalani penahanan, Rabu sore pukul 17.00 Wita, dalam kondisi tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan warna oranye. Mereka satu per satu dimasukkan ke dalam tiga kendaraan yang telah menunggu untuk dibawa ke Mapolsek Karangasem, Mapolsek Abang, dan Mapolsek Bebandem.
Dewa Semara Putra menyebutkan, para tersangka dijerat karena menyalahi ketentuan dalam pengadaan barang. Seharusnya, pengadaan masker lapis tiga untuk kesehatan, namun ternyata pengadaannya adalah masker scuba. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,6 miliar, dari nilai pengadaan 512.798 pcs masker sebesar Rp 2,9 miliar, di mana harga per pcs masker sebesar Rp 5.700.
Menurut Dewa Semara Putra, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda maksimal Rp 1 miliar.
Pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan masker tahun 2020 ini dilakukan penyidik Kejari Amlapura sejak 10 Mei 2021. Ada 60 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Termasuk di antaranya mantan Bupati Karangasem 2016-2021, I Gusti Ayu Mas Sumatri, yang diperiksa penyidik KPK, 31 Agustus 2021 lalu.
Selain mantan bupati, pejabat yang juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini adalah Sekda Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) I Made Sujana Erawan, Plt Kepala Pelaksana BPBD Karangasem Ida Ketut Arimbawa, Kabag Pengadaan Setdakab Karangasem I Made Agus Budiasa, Kabag Hukum Setdakab Karangasem I Komang Suarnata, serta sejumlah perbekel/lurah.
Para camat se-Karangasem juga sudah diperiksa sebagai saksi, masing-masing Camat Kubu Nyoman Suratika, Camat Abang IB Eka Ananta Wijaya, Camat Karangasem Cok Alit Surya Prabawa, Camat Bebandem I Gusti Ayu Putu Wija Sri Anjani, Camat Selat I Nengah Danu, Camat Rendang I Wayan Mastra, Camat Sidemen AA Made Surya Jaya, dan Camat Manggis Ida Nyoman Astawa.
Sementara itu, tersangka Gede Basma mengatakan selama jadi Kadis Sosial Karangasem, dirinya hanya menjalankan tugas. "Berdasarkan pemeriksaan BPKP, tidak ada kerugian negara. Lalu, di bagian mananya ada korupsi? Saya jadi tidak mengerti," kilah Gede Basma saat ditemui NusaBali di Mapolsek Karangasem, kemarin sore.
Paparan senada juga disampaikan tersangka Gede Sumartana (Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Karangasem) dan Wayan Budiarta (Kabid Perlindungan Sosial dan Korban Bencana Dinas Sosial Karangasem). "Ini risiko sebagai petugas. Sudah bekerja optimal, tetap disalahkan. Jika ditanyakan berapa banyak menikmati korupsi itu, saya berani bersumpah di tempat yang paling keramat," ujar Budiarta, seraya berharap mendapatkan pendampingan selama menjalani proses hukum. *k16
Selain tersangka Gede Basma, 6 mantan anak buahnya di Dinas Sosial Karangasem juga ditahan Kejari Amlapura selaku tersangka kasus yang sama. Mereka masing-masing I Gede Sumartana SSos (Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial), I Wayan Budiarta SE Plt (Kabid Perlindungan Sosial dan Korban Bencana Dinas Sosial), I Nyoman Rumia SE (Kasi Pengelolaan Data dan Kesejahteraan Sosial Di-nas Sosial), I Ketut Sutama (Kasi Penyusunan dan Program Dinas Sosial Karangasem), Ni Ketut Suartini (staf Dinas Sosial bertugas sebagai pemeriksa barang), dan I Gede Putrayasa (staf Dinas Sosial Karangasem).
Kasi Intel Kejari Amlapura, I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan 7 pejabat dan staf Dinas Sosial Karangasem ini ditetapkan sebagai tersangka, setelah dikuatkan dengan dua alat bukti. "Kami menetapkan 7 orang sebagai tersangka, setelah memenuhi dua alat bukti, yakni surat ahli dan keterangan 60 saksi. Ketujuh tersangka itu saling berhubungan, baik sebelum maupun setelah pengadaan barang (masker)," jelas Dewa Semara Putra di Kantor Kejari Amlapura, Jalan Kapten Jaya Tirta 1 Amlapura, Rabu sore.
Dari 7 tersangka dugaan korupsi pengadaan masker tersebut, 3 orang ditahan titip di Rutan Mapolsek Karangasem, yakni Gede Basma, Gede Sumartana, dan Wayan Budiarta. Sedangkan 3 tersangka ditahan di Mapolsek Abang, masing-masing Nyoman Rumia, Ketut Sutama, dan Gede Putrayasa. Sebaliknya, satu-satunya tersangka perempuan, yakni Ni Ketut Suartini, ditahan terpisah di Mapolsek Bebandem. Mereka akan ditahan 20 hari ke depan untuk proses pemberkasan.
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan kemarin sore, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Karangasem bersama 6 tersangka lainnya sempat menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Kejari Amlapura, sejak pagi pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita. Dalam pemeriksaan tersebut, para tersangka didampingi kuasa hukumnya, Pande Gede Jaya Suparta.
Usai pemeriksaan dan penetapan tersangka, Gede Basma cs keluar dari Kantor Kejari Amlapura untuk menjalani penahanan, Rabu sore pukul 17.00 Wita, dalam kondisi tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan warna oranye. Mereka satu per satu dimasukkan ke dalam tiga kendaraan yang telah menunggu untuk dibawa ke Mapolsek Karangasem, Mapolsek Abang, dan Mapolsek Bebandem.
Dewa Semara Putra menyebutkan, para tersangka dijerat karena menyalahi ketentuan dalam pengadaan barang. Seharusnya, pengadaan masker lapis tiga untuk kesehatan, namun ternyata pengadaannya adalah masker scuba. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,6 miliar, dari nilai pengadaan 512.798 pcs masker sebesar Rp 2,9 miliar, di mana harga per pcs masker sebesar Rp 5.700.
Menurut Dewa Semara Putra, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda maksimal Rp 1 miliar.
Pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan masker tahun 2020 ini dilakukan penyidik Kejari Amlapura sejak 10 Mei 2021. Ada 60 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Termasuk di antaranya mantan Bupati Karangasem 2016-2021, I Gusti Ayu Mas Sumatri, yang diperiksa penyidik KPK, 31 Agustus 2021 lalu.
Selain mantan bupati, pejabat yang juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini adalah Sekda Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) I Made Sujana Erawan, Plt Kepala Pelaksana BPBD Karangasem Ida Ketut Arimbawa, Kabag Pengadaan Setdakab Karangasem I Made Agus Budiasa, Kabag Hukum Setdakab Karangasem I Komang Suarnata, serta sejumlah perbekel/lurah.
Para camat se-Karangasem juga sudah diperiksa sebagai saksi, masing-masing Camat Kubu Nyoman Suratika, Camat Abang IB Eka Ananta Wijaya, Camat Karangasem Cok Alit Surya Prabawa, Camat Bebandem I Gusti Ayu Putu Wija Sri Anjani, Camat Selat I Nengah Danu, Camat Rendang I Wayan Mastra, Camat Sidemen AA Made Surya Jaya, dan Camat Manggis Ida Nyoman Astawa.
Sementara itu, tersangka Gede Basma mengatakan selama jadi Kadis Sosial Karangasem, dirinya hanya menjalankan tugas. "Berdasarkan pemeriksaan BPKP, tidak ada kerugian negara. Lalu, di bagian mananya ada korupsi? Saya jadi tidak mengerti," kilah Gede Basma saat ditemui NusaBali di Mapolsek Karangasem, kemarin sore.
Paparan senada juga disampaikan tersangka Gede Sumartana (Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Karangasem) dan Wayan Budiarta (Kabid Perlindungan Sosial dan Korban Bencana Dinas Sosial Karangasem). "Ini risiko sebagai petugas. Sudah bekerja optimal, tetap disalahkan. Jika ditanyakan berapa banyak menikmati korupsi itu, saya berani bersumpah di tempat yang paling keramat," ujar Budiarta, seraya berharap mendapatkan pendampingan selama menjalani proses hukum. *k16
Komentar