Realisasi PTSL di Karangasem Hanya 53%
Kehadiran warga sangat penting untuk menyocokkan data tanah agar lebih akurat pada sertifikat.
AMLAPURA, NusaBali
Realisasi program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) yang dilaksanakan Kantor Pertahanan Karangasem hingga November mencapai 4.655 berkas atau 53,05 persen dari target 8.774 bidang. Padahal target telah diturunkan dari 10.144 bidang. Salah satu kendala realisasikan target karena pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Pertanahan Karangasem I Gede Ari Wahyudi SSiT SH didampingi Kasubag Tata Usaha Ida Ayu Made Patni Dwi Ambarawati SH mengungkapkan, banyak kendala mencapai target PTSL tahun 2021. “Kami telah berkoordinasi dengan para perbekel, tetapi perbekel tidak mampu menghadirkan warga untuk melakukan pemberkasan,” ungkap Ari Wahyudi, Rabu (24/11). Petugas sudah siap datang melayani di kantor desa, hanya saja warga tidak datang. Sementara hasil ukur telah tuntas. “Tinggal menyusun pemberkasan saja, kami telah kirimkan peta bidang,” jelas Ari Wahyudi.
Menurut Ari Wahyudi, kehadiran warga sangat penting untuk menyocokkan data tanah milik warga agar lebih akurat pada sertifikat. “Begitulah kendalanya, kami datang, warga tidak mau datang dengan berbagai alasan. Alasan masih mengikuti vaksinasi Covid-19, hari raya, dan kegiatan sosial lainnya,” ungkap Ari Wahyudi. Padahal PTSL tujuannya membantu masyarakat agar memiliki sertifikat sehingga status hukum tanah milik menjadi jelas, menghindari terjadinya sengketa. Sertifikat bisa digunakan agunan.
Tiga tim di lapangan sudah kerja keras. Masing-masing Tim I dikoordinasikan Made Ambara Jaya, Tim II dikoordinasikan Sulistiorini Pelita Dewi, dan Tim III dikoordinasikan Kiarsyah Mirza Syahputra. Tim I di wilayah Kecamatan Abang, Tim II di Kecamatan Bebandem, Kecamatan Karangasem, Kecamatan Selat, dan Kecamatan Sidemen, sedangkan Tim III di Kecamatan Kubu. Sasaran PTSL tahun 2021 awalnya menyasar 22 desa. Semua desa telah melakukan pengukuran, tinggal melakukan SHT (sertifikat hak tanah). Ada kendala di 22 desa maka diperluas menyasar 28 desa.
Ari Wahyudi mengakui sulit realisasikan target PTSL hingga akhir tahun 2021. Dari 50 desa sasaran PTSL, yang telah melakukan pemberkasan di antaranya Desa Tribuana Kecamatan Abang sebanyak 533 berkas, Desa Ababi Kecamatan Abang sebanyak 383 berkas, Desa Datah Kecamatan Abang sebanyak 751 berkas, Desa Ban Kecamatan Kubu sebanyak 385 berkas. *k16
Kepala Kantor Pertanahan Karangasem I Gede Ari Wahyudi SSiT SH didampingi Kasubag Tata Usaha Ida Ayu Made Patni Dwi Ambarawati SH mengungkapkan, banyak kendala mencapai target PTSL tahun 2021. “Kami telah berkoordinasi dengan para perbekel, tetapi perbekel tidak mampu menghadirkan warga untuk melakukan pemberkasan,” ungkap Ari Wahyudi, Rabu (24/11). Petugas sudah siap datang melayani di kantor desa, hanya saja warga tidak datang. Sementara hasil ukur telah tuntas. “Tinggal menyusun pemberkasan saja, kami telah kirimkan peta bidang,” jelas Ari Wahyudi.
Menurut Ari Wahyudi, kehadiran warga sangat penting untuk menyocokkan data tanah milik warga agar lebih akurat pada sertifikat. “Begitulah kendalanya, kami datang, warga tidak mau datang dengan berbagai alasan. Alasan masih mengikuti vaksinasi Covid-19, hari raya, dan kegiatan sosial lainnya,” ungkap Ari Wahyudi. Padahal PTSL tujuannya membantu masyarakat agar memiliki sertifikat sehingga status hukum tanah milik menjadi jelas, menghindari terjadinya sengketa. Sertifikat bisa digunakan agunan.
Tiga tim di lapangan sudah kerja keras. Masing-masing Tim I dikoordinasikan Made Ambara Jaya, Tim II dikoordinasikan Sulistiorini Pelita Dewi, dan Tim III dikoordinasikan Kiarsyah Mirza Syahputra. Tim I di wilayah Kecamatan Abang, Tim II di Kecamatan Bebandem, Kecamatan Karangasem, Kecamatan Selat, dan Kecamatan Sidemen, sedangkan Tim III di Kecamatan Kubu. Sasaran PTSL tahun 2021 awalnya menyasar 22 desa. Semua desa telah melakukan pengukuran, tinggal melakukan SHT (sertifikat hak tanah). Ada kendala di 22 desa maka diperluas menyasar 28 desa.
Ari Wahyudi mengakui sulit realisasikan target PTSL hingga akhir tahun 2021. Dari 50 desa sasaran PTSL, yang telah melakukan pemberkasan di antaranya Desa Tribuana Kecamatan Abang sebanyak 533 berkas, Desa Ababi Kecamatan Abang sebanyak 383 berkas, Desa Datah Kecamatan Abang sebanyak 751 berkas, Desa Ban Kecamatan Kubu sebanyak 385 berkas. *k16
Komentar