Tahun 2022 UMK Denpasar Naik Rp 32.000
UMK di Kota Denpasar Menjadi Rp 2.802.926
Besaran kenaikan upah minimum kota (UMK) tersebut saat ini sudah dilakukan pengajuan ke Gubernur Bali untuk dilakukan penetapan.
DENPASAR, NusaBali
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 kini sudah diajukan ke Gubernur Bali untuk mendapatkan legalisasi dan pengesahan.
Khusus Kota Denpasar besaran UMK mengalami kenaikan sebesar 1,17 persen atau sekitar Rp 32.625,85 dari tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2021 UMK Denpasar sebesar Rp 2.770.300 di tahun 2022 naik menjadi Rp 2.802.926.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, I Made Widiasa, Rabu (24/11). Made Widiasa mengatakan kenaikan UMK tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 terkait penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum 2022.
Dari surat edaran tersebut, pihaknya melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan Kota Denpasar pada 22 November 2021. Hasil rapat dan keputusan dewan pengupahan, besaran kenaikan upah tahun 2022 di Kota Denpasar sebesar Rp 32.625,85. Sehingga upah tahun 2022 Kota Denpasar ditetapkan sebesar Rp 2.802.925,85 yang dibulatkan menjadi Rp 2.802.926.
Kenaikan upah tersebut sebesar 1,17 persen dari upah minimum Kota Denpasar sebelumnya di tahun 2021 sebesar Rp 2.770.300. Kenaikan upah tersebut menurutnya sudah sesuai dengan kajian yang diatur dalam amanat peraturan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa penetapan upah minimum merupakan salah satu program strategis nasional.
"Kenaikan upah tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Setelah itu kami melakukan rapat bersama dewan pengupahan dan diputuskan kenaikan upah sebesar 1,17 persen atau Rp 32.625,85. Jadi total upah Kota Denpasar dari tahun 2021 sebesar Rp 2.770.300 dan di tahun 2022 menjadi Rp 2.802.926," ungkap Widiasa. Pejabat yang merangkap Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar ini mengatakan besaran kenaikan upah tersebut saat ini sudah dilakukan pengajuan ke Gubernur Bali untuk dilakukan penetapan.
"Setelah disetujui Walikota Denpasar langsung diajukan ke Gubernur Bali untuk mendapatkan legalisasi dan disahkan paling lambat tanggal 30 November 2021," ujarnya. *mis
Khusus Kota Denpasar besaran UMK mengalami kenaikan sebesar 1,17 persen atau sekitar Rp 32.625,85 dari tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2021 UMK Denpasar sebesar Rp 2.770.300 di tahun 2022 naik menjadi Rp 2.802.926.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, I Made Widiasa, Rabu (24/11). Made Widiasa mengatakan kenaikan UMK tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 terkait penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum 2022.
Dari surat edaran tersebut, pihaknya melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan Kota Denpasar pada 22 November 2021. Hasil rapat dan keputusan dewan pengupahan, besaran kenaikan upah tahun 2022 di Kota Denpasar sebesar Rp 32.625,85. Sehingga upah tahun 2022 Kota Denpasar ditetapkan sebesar Rp 2.802.925,85 yang dibulatkan menjadi Rp 2.802.926.
Kenaikan upah tersebut sebesar 1,17 persen dari upah minimum Kota Denpasar sebelumnya di tahun 2021 sebesar Rp 2.770.300. Kenaikan upah tersebut menurutnya sudah sesuai dengan kajian yang diatur dalam amanat peraturan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa penetapan upah minimum merupakan salah satu program strategis nasional.
"Kenaikan upah tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Setelah itu kami melakukan rapat bersama dewan pengupahan dan diputuskan kenaikan upah sebesar 1,17 persen atau Rp 32.625,85. Jadi total upah Kota Denpasar dari tahun 2021 sebesar Rp 2.770.300 dan di tahun 2022 menjadi Rp 2.802.926," ungkap Widiasa. Pejabat yang merangkap Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar ini mengatakan besaran kenaikan upah tersebut saat ini sudah dilakukan pengajuan ke Gubernur Bali untuk dilakukan penetapan.
"Setelah disetujui Walikota Denpasar langsung diajukan ke Gubernur Bali untuk mendapatkan legalisasi dan disahkan paling lambat tanggal 30 November 2021," ujarnya. *mis
Komentar