FSP Badung Sepakati Besaran UMK Tahun 2022
MANGUPURA, NusaBali
Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kabupaten Badung, angkat bicara terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung 2022, melalui rapat Dewan Pengupahan, Selasa (23/11).
FSP Badung menilai kenaikan tersebut sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja. Menurut Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kabupaten Badung Wayan Suyasa, kenaikan UMK 2022 sebesar 1,06 persen atau Rp 31.192,76 sudah berdasarkan penghitungan dan dasar hukum yang jelas. Pihaknya pun mengaku telah menyetujui kenaikan UMK, dari sebelumnya Rp 2.930.092,64 menjadi Rp 2.961.285,40.
“Untuk peningkatan sebesar 1,06 persen atau kalau dirupiahkan sekitar Rp 30.000 sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja. Jadi rumusan dan dasar hukumnya jelas,” kata Suyasa, Rabu (24/11).
Suyasa yang juga Wakil Ketua DPRD Badung ini mengatakan, penetapan UMK di masing-masing daerah disesuaikan dengan statistik dari pusat. Bahkan, tahun ini Dewan Pengupahan tidak melakukan survei. “Kalau dulu masih bisa kita melakukan survei yang upahnya minimal, tapi tahun ini sama dengan tahun sebelumnya penetapan UMK sesuai dengan statistik dari pemerintah pusat,” bebernya.
Saat ini Suyasa melihat para pekerja belum bisa berharap banyak. Pasalnya, beberapa perusahaan belum berjalan optimal. Tetapi jika sudah ada perusahaan yang berjalan,, wajib memberikan upah semestinya.
“Saat ini masih banyak perusahaan yang merumahkan pekerjanya, sehingga kita tidak bisa menutut banyak. Namun,harus disyukuri saat ini masih dipekerjakan,” kata Suyasa yang juga Ketua DPD II Golkar Badung itu.
Suyasa tetap menekankan standar UMK hanya berlaku bagi yang bekerja kurang dari satu tahun. “Kalau sudah berjalan selama bertahun-tahun tidak lagi berbicara UMK. Harus di atasnya, karena itulah penghargaan bagi pekerja,” tegasnya. *ind
Komentar