PDAM Cabut Jabatan Dua Pejabat
Dua pejabat ini diangkat tanpa melalui mekanisme penetapan jabatan di lingkungan perusahaan
GIANYAR, NusaBali
Direksi PDAM Gianyar mencabut jabatan dua pejabat setingkat kepala seksi (kasi) hingga kembali ke posisi staf. Alasannya, dua pejabat ini diangkat tanpa melalui mekanisme penetapan jabatan di lingkungan perusahaan milik Pemkab Gianyar tersebut. Data NusaBali, Minggu (5/2), dua pejabat dimaksud, Ni Ketut Juli Puspasari, sebelumnya Kasi SDA dan Litbang PDAM Gianyar. Pegawai berijazah Pascaswarjana Teknik Sipil ini
turun status jadi staf di Bagian Penanganan Kebocoran. Satu lagi, Cokorda Gde Krisena Agung alias Cok Krisena, sebelumnya Kasi IT (Informasi dan Teknologi). Pegawai asal Puri Tegallalang, Desa/Kecamatan Tegallalang, Gianyar, ini diturunkan jadi staf Perencanaan. Mereka diangkat menjabat kasi oleh Dirut PDAM Gianyar sebelumnya, Dewa Putu Djati, tahun 2011.
Dua karyawan PDAM ini ‘dinonjobkan’ melalui SK Direktur Utama PDAM Gianyar I Made Sastra Kencana pada 10 November 2016. SK ini berkonsideran mengingat, pengangkatan dua pejabat itu tak sesuai dengan tata aturan kepegawaian di PDAM Gianyar.
Saat dikonfirmasi, Cok Krisena mengistilahkan, Dirut PDAM telah mendemosi dirinya selaku pejabat. Ia mangaku jadi karyawan PDAM sejak tahun 2008 dengan ijazah S1, lanjut tahun 2009 menduduki Jabatan Fungsional, dan tahun 2011 menjabat kasi. ‘’Seharusnya saya dapat penyesuaian ijazah S2, tapi malah didemosi,’’ jelasnya. Terkait pencabutan jabatannya itu, pihaknya sudah bersurat kepada Dirut PDAM sekaligus mohon penyesuaian ijazah S2.
Dirut PDAM Gianyar Made Sastra Kencana membantah jika dirinya disebut mendemosi karyawan. Ia mengaku hanya meluruskan aturan yang sempat keliru sekaligus memutus sistem yang berpeluang menimbulkan kasus hukum. Kata dia, karyawan tersebut melamar ke PDAM dengan ijazah SMA, lanjut memegang jabatan fungsional, bukan kasi. Namun yang bersangkutan menerima tunjangan. ‘’Pengembalian dua jabatan ini atas temuan BPKP atas kinerja PDAM. Dan, saya juga sudah berkonsultasi ke Kejari, pengacara Pemkab Gianyar, bahwa langkah ini harus diambil,’’ jelasnya.
Kata dia, dari hasil konsultasinya ke pelbagai pihak, dua karyawaan ini tak perlu mengembalikan uang tunjangan jabatan yang sempat diterima. Alasannya, pejabat ini diangkat sesuai Perbup Gianyar No 35/Tahun 2009 tentang Kepegawaian, sedangkan kini dengan Perda No 14/Tahun 2016 tentang Tata Kelola PDAM. * lsa
turun status jadi staf di Bagian Penanganan Kebocoran. Satu lagi, Cokorda Gde Krisena Agung alias Cok Krisena, sebelumnya Kasi IT (Informasi dan Teknologi). Pegawai asal Puri Tegallalang, Desa/Kecamatan Tegallalang, Gianyar, ini diturunkan jadi staf Perencanaan. Mereka diangkat menjabat kasi oleh Dirut PDAM Gianyar sebelumnya, Dewa Putu Djati, tahun 2011.
Dua karyawan PDAM ini ‘dinonjobkan’ melalui SK Direktur Utama PDAM Gianyar I Made Sastra Kencana pada 10 November 2016. SK ini berkonsideran mengingat, pengangkatan dua pejabat itu tak sesuai dengan tata aturan kepegawaian di PDAM Gianyar.
Saat dikonfirmasi, Cok Krisena mengistilahkan, Dirut PDAM telah mendemosi dirinya selaku pejabat. Ia mangaku jadi karyawan PDAM sejak tahun 2008 dengan ijazah S1, lanjut tahun 2009 menduduki Jabatan Fungsional, dan tahun 2011 menjabat kasi. ‘’Seharusnya saya dapat penyesuaian ijazah S2, tapi malah didemosi,’’ jelasnya. Terkait pencabutan jabatannya itu, pihaknya sudah bersurat kepada Dirut PDAM sekaligus mohon penyesuaian ijazah S2.
Dirut PDAM Gianyar Made Sastra Kencana membantah jika dirinya disebut mendemosi karyawan. Ia mengaku hanya meluruskan aturan yang sempat keliru sekaligus memutus sistem yang berpeluang menimbulkan kasus hukum. Kata dia, karyawan tersebut melamar ke PDAM dengan ijazah SMA, lanjut memegang jabatan fungsional, bukan kasi. Namun yang bersangkutan menerima tunjangan. ‘’Pengembalian dua jabatan ini atas temuan BPKP atas kinerja PDAM. Dan, saya juga sudah berkonsultasi ke Kejari, pengacara Pemkab Gianyar, bahwa langkah ini harus diambil,’’ jelasnya.
Kata dia, dari hasil konsultasinya ke pelbagai pihak, dua karyawaan ini tak perlu mengembalikan uang tunjangan jabatan yang sempat diterima. Alasannya, pejabat ini diangkat sesuai Perbup Gianyar No 35/Tahun 2009 tentang Kepegawaian, sedangkan kini dengan Perda No 14/Tahun 2016 tentang Tata Kelola PDAM. * lsa
1
Komentar