UMK Tabanan Tahun 2022 Naik Sebesar Rp 18.561
TABANAN, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Tabanan menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 naik sebesar Rp 18.561 atau sekitar 0,71 persen.
Hasil dari kesepakatan bersama Dewan Pengupah, UMK 2022 ditetapkan Rp 2.643.778, sementara UMK tahun 2021 sebesar Rp 2.625.216. Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Tabanan I Ketut Budiarsa, menyampaikan sesuai dengan hasil rapat dewan pengupah yang dilakukan, Selasa (23/11), UMK Tabanan tahun 2022 disepakati naik menjadi Rp 2.643.778. “Jumlah ini sudah sepakat dan diusulkan kepada Gubernur Bali untuk mendapat persetujuan dan penetapan,” ucap Budiarsa, Rabu (24/11).
Menurutnya, penghitungan UMK yang disepakati sudah mengacu pada rumusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Serta mengacu berbagai pertimbangan mulai dari melihat rata-rata konsumsi per kapita sebulan di Tabanan.
Menghitung rata-rata banyaknya rumah tangga, rata-rata banyaknya bekerja ART dalam rumah tangga, hingga mengacu pada pertumbuhan ekonomi. “Usulan ini kami sudah sampaikan ke Bupati Tabanan untuk mendapatkan rekomendasi dan akan diteruskan ke Gubernur Bali untuk persetujuan dan penetapan. Karena paling lambat 30 November nanti menyampaikan usulan,” imbuh Budiarsa.
Dijelaskannya, meskipun UMK tahun 2022 untuk Tabanan ditetapkan naik, kenaikan tersebut hanya 0,71 persen, kalau dirupiahkan hanya mengalami kenaikan Rp 18.561. Kenaikan angka tersebut tipis karena mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menyebabkan ruang gerak terbatas untuk melakukan negosiasi, sebab formulanya sudah ditentukan oleh pemerintah. “Memang dalam situasi sekarang (Covid-19) kita maklumi dan sadari, tetapi kita menerima UMK ini dengan berbagai catatan yang sudah disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Apindo yang tergabung dalam Dewan Pengupah,” tegas Budiarsa.
Catatan yang dimaksud tersebut, selaku pekerja utamanya pekerja pariwisata yang sudah legowo dirumahkan tanpa upah, bahkan ada pula pekerja yang hanya diberikan uang makan saja apalagi di dalam perusahaan ada yang sudah berdedikasi selama 30 tahun.
Untuk itu titipan para pekerja ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Apindo diminta jika situasi pariwisata membaik, pekerja yang dirumahkan dipanggil kembali. Jangan sampai mengelabui sesuai dengan beberapa kasus dicarikan karyawan baru sedangkan para pekerja yang sudah berumur dan kredibilitasnya menurun diabaikan.
“Jangan sampai ada seperti itu, kita sudah berikan catatan tersebut, karena kita yang dirumahkan ini sudah lapang dada menerima tanpa upah dan pesangon. Kami harapkan ini bisa dikawal, karena melihat dari kondisi sekarang, pariwisata sudah sedikit membaik, walaupun tak siginifikan,” pinta Budiarsa.
Budiarsa menyebut, pekerja di Tabanan yang selama dirumahkan belum ada dipanggil oleh perusahaan mereka masing-masing. Memang ada yang dipanggil hanya untuk sekadar bersih-bersih, tetapi itu belum signifikan. “Dari laporan belum ada sama sekali, memang ada yang dipanggil namun seminggu hanya dipanggil dua kali untuk bersih-bersih walaupun yang bersangkutan bukan petugas bersih-bersih,” tandasnya. *des
Komentar