Kadis Perpustakaan Karangasem Ditahan, 4 Jabatan Lowong
AMLAPURA, NusaBali
Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Karangasem yang juga mantan Kadis Sosial I Gede Basma bersama enam mantan stafnya ditahan karena kasus dugaan korupsi pengadaan 512.798 pcs masker tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar, otomatis empat jabatan lowong.
Belum dilakukan pengisian jabatan karena penahanan terhadap tersangka dilakukan secara mendadak.
Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta yang dikonfirmasi pada Kamis (25/11), mengatakan masih dalam proses mengangkat Plt Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Plt Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial, dan dua kepala seksi (kasi) di Dinas Sosial. Siapa calon Plt Kadis Perpustakaan dan Kearsipan dan jabatan lainnya, masih dalam proses kajian.
Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Karangasem I Gede Basma terlibat kasus tindak pidana korupsi semasih menjabat Kadis Sosial Karangasem tahun 2020.
Di bagian lain Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem I Gusti Gede Rinceg, juga mengatakan tengah melakukan kajian untuk mengangkat Plt Kadis Perpustakaan dan Kearsipan yang ditinggal pejabatnya, karena tengah menjalani penahanan. “Nanti akan dicari pejabat eselon IIB, yang serumpun dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Karangasem untuk diangkat jadi plt kadis. Prosesnya cepat agar tidak terjadi kekosongan jabatan,” kata pejabat dari Lingkungan Padangkerta Kelod, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem, ini.
Sedangkan jabatan di internal Dinas Sosial, yakni Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial I Gede Sumartana SSos, Kasi Jaminan Sosial Keluarga I Wayan Budiarta SE, Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial I Nyoman Rumia SE, penggantinya dari internal Dinas Sosial.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, Ni Ketut Suartini, I Ketut Sutama Adikusuma, dan I Gede Putrayasa, hanya staf Dinas Sosial bertugas sebagai pemeriksa barang, evakuasi, dan pelaporan.
Ketujuh tersangka itu dititipkan di tahanan Mapolsek Karangasem sebanyak tiga tersangka, I Gede Basma, I Gede Sumartana, dan I Wayan Budiarta. Sedangkan di Polsek Bebandem Ni Ketut Suartini, dan di Polsek Abang dititipkan tiga tersangka, I Nyoman Rumia, I Ketut Sutama, dan I Gede Putrayasa.
Kejari Karangasem menahan tujuh orang sejak dinyatakan tersangka, usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (24/11), setelah dinyatakan memenuhi syarat sebagai tersangka dikuatkan dua alat bukti. Kerugian negara dihitung mencapai Rp 26 miliar, dari nilai pengadaan 512.000 pcs masker sebesar Rp 2,9 miliar, dengan harga per pcs Rp 5.700.
Kasi Intel Kejari Amlapura I Dewa Gede Semara Putra mengungkapkan hal itu usai mengantar tujuh tersangka di Kejari Amlapura Jalan Kapten Jaya Tirta 1 Amlapura, Rabu (24/11) sore.
Ketujuh tersangka itu dikuatkan keterangan 60 saksi. Ketujuh tersangka itu saling berhubungan, baik sebelum maupun setelah pengadaan barang.
Ketujuh tersangka itu ditahan selama 20 hari, untuk proses pemberkasan. Selama menjalani pemeriksaan ketujuh tersangka didampingi pengacara Pande Gede Jaya Suparta.
Mulanya Kejari Karangasem memanggil ketujuh tersangka sebagai saksi, pukul 10.00 Wita, diperiksa hingga pukul 17.00 Wita. Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, kemudian menandatangani statusnya sebagai tersangka untuk menjalani penahanan, lalu diberikan seragam tahanan Kejari Karangasem warna oranye, dengan tangan diborgol, dimasukkan ke dalam tiga kendaraan yang telah menunggu untuk dititipkan di tiga polsek.
Ketujuh tersangka itu disangkakan menyalahi ketentuan melakukan pengadaan barang, seharusnya pengadaan masker lapis tiga untuk standar kesehatan, ternyata pengadaannya masker scuba. Penyidikan kasus itu sejak 10 Mei 2021, sedangkan kasusnya tahun 2020.
Ketujuh tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar. *k16
Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Karangasem I Gede Basma terlibat kasus tindak pidana korupsi semasih menjabat Kadis Sosial Karangasem tahun 2020.
Di bagian lain Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem I Gusti Gede Rinceg, juga mengatakan tengah melakukan kajian untuk mengangkat Plt Kadis Perpustakaan dan Kearsipan yang ditinggal pejabatnya, karena tengah menjalani penahanan. “Nanti akan dicari pejabat eselon IIB, yang serumpun dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Karangasem untuk diangkat jadi plt kadis. Prosesnya cepat agar tidak terjadi kekosongan jabatan,” kata pejabat dari Lingkungan Padangkerta Kelod, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem, ini.
Sedangkan jabatan di internal Dinas Sosial, yakni Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial I Gede Sumartana SSos, Kasi Jaminan Sosial Keluarga I Wayan Budiarta SE, Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial I Nyoman Rumia SE, penggantinya dari internal Dinas Sosial.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, Ni Ketut Suartini, I Ketut Sutama Adikusuma, dan I Gede Putrayasa, hanya staf Dinas Sosial bertugas sebagai pemeriksa barang, evakuasi, dan pelaporan.
Ketujuh tersangka itu dititipkan di tahanan Mapolsek Karangasem sebanyak tiga tersangka, I Gede Basma, I Gede Sumartana, dan I Wayan Budiarta. Sedangkan di Polsek Bebandem Ni Ketut Suartini, dan di Polsek Abang dititipkan tiga tersangka, I Nyoman Rumia, I Ketut Sutama, dan I Gede Putrayasa.
Kejari Karangasem menahan tujuh orang sejak dinyatakan tersangka, usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (24/11), setelah dinyatakan memenuhi syarat sebagai tersangka dikuatkan dua alat bukti. Kerugian negara dihitung mencapai Rp 26 miliar, dari nilai pengadaan 512.000 pcs masker sebesar Rp 2,9 miliar, dengan harga per pcs Rp 5.700.
Kasi Intel Kejari Amlapura I Dewa Gede Semara Putra mengungkapkan hal itu usai mengantar tujuh tersangka di Kejari Amlapura Jalan Kapten Jaya Tirta 1 Amlapura, Rabu (24/11) sore.
Ketujuh tersangka itu dikuatkan keterangan 60 saksi. Ketujuh tersangka itu saling berhubungan, baik sebelum maupun setelah pengadaan barang.
Ketujuh tersangka itu ditahan selama 20 hari, untuk proses pemberkasan. Selama menjalani pemeriksaan ketujuh tersangka didampingi pengacara Pande Gede Jaya Suparta.
Mulanya Kejari Karangasem memanggil ketujuh tersangka sebagai saksi, pukul 10.00 Wita, diperiksa hingga pukul 17.00 Wita. Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, kemudian menandatangani statusnya sebagai tersangka untuk menjalani penahanan, lalu diberikan seragam tahanan Kejari Karangasem warna oranye, dengan tangan diborgol, dimasukkan ke dalam tiga kendaraan yang telah menunggu untuk dititipkan di tiga polsek.
Ketujuh tersangka itu disangkakan menyalahi ketentuan melakukan pengadaan barang, seharusnya pengadaan masker lapis tiga untuk standar kesehatan, ternyata pengadaannya masker scuba. Penyidikan kasus itu sejak 10 Mei 2021, sedangkan kasusnya tahun 2020.
Ketujuh tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar. *k16
Komentar