4 Calon Direktur Perumda Lulus Seleksi Administrasi
Dua pelamar dari internal Perumda Tirta Tohlangkir yang sama-sama menjabat kepala unit kecamatan.
AMLAPURA, NusaBali
Sebanyak 4 pelamar calon Direktur Perumda Tirta Tohlangkir lulus seleksi administrasi. Dari 5 pelamar, hanya I Gede Sudarma dari Desa Tianyar, Kecamatan Kubu dinyatakan gugur karena batas umur. Empat pelamar lulus administrasi yakni Ketut Suta, I Komang Haryadi Parwata, I Gede Sada Arkadipa, dan I Nyoman Celos. Calon direktur yang lulus seleksi administrasi mengikuti tes wawancara di ruang rapat Sekda Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Jumat (26/11).
Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur Perumda Tirta Tohlangkir, I Ketut Sedana Merta yang juga Sekda Karangasem mengungkapkan, persyaratan calon Direktur Perumda Tirta Tohlangkir mengacu Permendagri Nomor 37 tahun 2018. Usia minimal 35 tahun maksimal 55 tahun, berijazah S1, dan berpengalaman minimal 5 tahun. Sementara Permendagri Nomor 2 tahun 2007 yang mengatur syarat calon dari internal Perumda Tirta Tohlangkir telah dicabut. Sebelumnya, pelamar dari internal harus berpengalaman selama 10 tahun dan punya sertifikat tentang manajemen air. Sedangkan pelamar ekternal wajib berpengalaman selama 15 tahun.
Dari empat calon, sebanyak dua pelamar dari internal Perumda Tirta Tohlangkir. Keduanya sama-sama menjabat Kepala Unit Kecamatan. I Ketut Suta adalah Kepala Unit Perumda Tirta Tohlangkir Kecamatan Karangasem dan I Gede Sada Arkadipa adalah Kepala Unit Perumda Tirta Tohlangkir Kecamatan Sidemen. Dua pelamar lainnya dari eksternal. “Saya siap bersaing sehat, akan berjuang sesuai kemampuan dan pengalaman bertugas di Purumda Tirta Tohlangkir,” ungkap Ketut Suta. Menurut Ketut Suta, mengelola Perumda Tirta Tohlangkir wajib tahu teknis menangani kebocoran, memetakan sumber air, memperluas jaringan, dan menekan terjadinya komplin pelanggan.
Direktur Perumda Tirta Tohlangkir sebelumnya dijabat I Gusti Made Singarsi. Masa bhakti Gusti Singarsi 2020-2026, namun diberhentikan di tengah jalan. Gusti Singarsi diberhentikan berdasarkan SK Bupati Karangasem Nomor 331/HK/2021 per 21 Oktober 2021. Diberhentikan usai menerima penghargaan TOP BUMD 2021. Salah satu alasan penggantian Gusti Singarsi karena terjadi kebocoran yang menyebabkan kerugian. *k16
Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur Perumda Tirta Tohlangkir, I Ketut Sedana Merta yang juga Sekda Karangasem mengungkapkan, persyaratan calon Direktur Perumda Tirta Tohlangkir mengacu Permendagri Nomor 37 tahun 2018. Usia minimal 35 tahun maksimal 55 tahun, berijazah S1, dan berpengalaman minimal 5 tahun. Sementara Permendagri Nomor 2 tahun 2007 yang mengatur syarat calon dari internal Perumda Tirta Tohlangkir telah dicabut. Sebelumnya, pelamar dari internal harus berpengalaman selama 10 tahun dan punya sertifikat tentang manajemen air. Sedangkan pelamar ekternal wajib berpengalaman selama 15 tahun.
Dari empat calon, sebanyak dua pelamar dari internal Perumda Tirta Tohlangkir. Keduanya sama-sama menjabat Kepala Unit Kecamatan. I Ketut Suta adalah Kepala Unit Perumda Tirta Tohlangkir Kecamatan Karangasem dan I Gede Sada Arkadipa adalah Kepala Unit Perumda Tirta Tohlangkir Kecamatan Sidemen. Dua pelamar lainnya dari eksternal. “Saya siap bersaing sehat, akan berjuang sesuai kemampuan dan pengalaman bertugas di Purumda Tirta Tohlangkir,” ungkap Ketut Suta. Menurut Ketut Suta, mengelola Perumda Tirta Tohlangkir wajib tahu teknis menangani kebocoran, memetakan sumber air, memperluas jaringan, dan menekan terjadinya komplin pelanggan.
Direktur Perumda Tirta Tohlangkir sebelumnya dijabat I Gusti Made Singarsi. Masa bhakti Gusti Singarsi 2020-2026, namun diberhentikan di tengah jalan. Gusti Singarsi diberhentikan berdasarkan SK Bupati Karangasem Nomor 331/HK/2021 per 21 Oktober 2021. Diberhentikan usai menerima penghargaan TOP BUMD 2021. Salah satu alasan penggantian Gusti Singarsi karena terjadi kebocoran yang menyebabkan kerugian. *k16
1
Komentar