Tukang Tempel Shabu asal Lombok Divonis 14 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Pria asal Lombok, Nusa Tenggara Timur (NTT), Muhammad Abdullah Zemi, 38, hanya bisa pasrah menerima hukuman 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar pada Kamis (25/11).
Zemi terbukti memiliki 20 paket shabu siap edar dengan berat 124,86 gram. Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto menyatakan perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar hakim Hari membacakan putusan secara online.
Selain pidana badan, Zemi juga diganjar pidana denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Dalam pertimbangan memberatkan hakim menyebut terdakwa merupakan residivis kasus serupa. Sementara pertimbangan meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan merasa menyesal.
Sebelumnya JPU Eddy Arta Wijaya menuntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar subsider satu tahun penjara. Atas putusan ini, JPU dan terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” ujar JPU Eddy Arta Wijaya.
Dalam dakwaan diketahui, Zemi menerima upah Rp100 ribu setiap kali menempel shabu. Pria kelahiran 22 Mei 1983 itu total sudah mengantongi upah Rp2,5 juta. Apes, setelah mengantongi bisnisnya berjalan , Zemi malah ditangkap anggota Polda Bali di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar Selatan.
Saat ditangkap, Zemi menguasai 20 paket shabu dengan berat 124,86 gram. Puluhan paket shabu rencana akan ditempel oleh terdakwa. Terdakwa mengaku barang terlarang tersebut milik seseorang yang dipangil Jacky (buron). *rez
1
Komentar