nusabali

Wamen ATR/BPN Minta Masyarakat Bali Tak Sembarang Jual Tanah

  • www.nusabali.com-wamen-atrbpn-minta-masyarakat-bali-tak-sembarang-jual-tanah

SINGARAJA, NusaBali
Pandemi Covid-19 mewabah di seluruh dunia hampir dua tahun penuh, menimbulkan guncangan ekonomi yang sangat keras.

Namun demikian, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra mengingatkan masyarakat Bali tak sembarangan menjual tanah.

Hal tersebut diungkapkan Wamen Surya Tjandra saat kunjungan kerja di Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Jumat (26/11) siang kemarin.

Dia mengakui Bali sebagian besar masyarakatnya mencari penghidupan di sektor pariwisata. Sektor amat terguncang keras oleh pandemi. “Saya berharap warga di Bali perlu pikir lebih panjang, jangan cepat-cepat menjual secara sembarangan karena terdorong kebutuhan sesaat,” jelas Surya Tjandra yang didampingi Kepala Kanwil BPN Bali Ketut Mangku dan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.

Menurutnya, pemerintah dan masyarakat agar memikirkan strategi pengalihan hak atas tanah sehingga dapat mengatasi ekonomi di masa pandemi. Dia pun menawarkan opsi lebih efektif dengan sewa lahan untuk mendapatkan uang, daripada menjual lahan sembarangan. Dari hasil kunjungan kerjanya berkeliling di Bali dan daerah lain di Indonesia, dirinya menemukan ada tren mengarah penjualan lahan oleh masyarakat secara sembarangan.

“Sebenarnya, ada tren menjaul tanah, tetapi belum parah banget. Warga di Bali gesit, kalau tidak kerja di hotel, jadi petani juga siap. Memang ada ke arah itu (penjualan lahan sembarangan, Red). Ini yang perlu kita atasi segera, tidak hanya dari kami, tetapi juga dari kepala daerah,” imbuh Surya Tjandra.

Dalam kunjungan kerjanya, Wamen Surya Tjandra menekankan kepada masyarakat Desa Padangbulia, untuk mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Khususnya bagi 900 bidang tanah yang merupakan tanah ayahan desa (milik desa adat).

“Kewajiban kami mencatat seluruh bidang tanah yang dikuasai masyarakat, pendaftaran tanah tentang masyarakat. Sekarang belum semua daerah terpetangan. Sehingga dengan program PTSL ini, semua daerah terpetakan kepemilikan dan luasan lahan dan statusnya,” imbuh dia.

Kelian Desa Adat Padangbulia I Gusti Ketut Semara, mengatakan penyertifikatan tanah desa adat di desanya mencapai 900 bidang. Selama ini, penyertifikatan ini masih terkendala informasi dan pemahaman. Dia menyebutkan 900 bidang tanah ayahan desa selama ini ditempati krama dan dimanfaatkan sebagai pekarangan.

Dia mengaku setuju untuk menggenjot penyertifikatan lahan ayahan desa tersebut. Dengan itu, kedepan desa adat sebagai pemilik aset punya kepastian hukum atas hak kepemilikan secara komunal. “Selama ini krama kami menempati sebagai pekarangan kan gugon tuwon (berdasarkan cerita dulu) dari orangtua mereka, belum ada kepastian hukum. Setelah ini kami akan menggelar paruman kembali untuk membahas penyertifikatan tanah adat ini,” jelas Gusti Semara. *k23

Komentar