nusabali

Bebas Murni, Tunggu Proses Deportasi

WNA Denmark Terpidana Penodaan Agama

  • www.nusabali.com-bebas-murni-tunggu-proses-deportasi

SINGARAJA, NusaBali
Warga negara asing (WNA) asal Denmark, Lars Christensen,55, yang menjadi narapidana kasus penodaan agama, resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Jumat (26/11).

WNA dengan kasus pidana pasal 156 A KUHP terkait Penodaan Agama dengan lama pidana 7 bulan ini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk selanjutnya menunggu proses deportasi.

Kepala Lapas Singaraja Mutzaini mengatakan pihaknya tidak mengalami kendala dalam pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Asing yang menjalani hukuman di Lapas Singaraja. Sebab bahasa sehari-hari dan pembinaan yang dilakukan telah mampu menyesuaikan, termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi kepada yang bersangkutan. "Pembinaan mereka disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian," terang Mutzaini.

Mutzaini mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja terkait bebasnya salah satu WNA tersebut. "Seluruh administrasi telah dipenuhi, tentunya akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Singaraja untuk proses selanjutnya," tutup Mutzaini.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan, setelah menerima penyerahan, pihaknya langsung memindahkan Lars Christensen ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kesehatan dan proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), didampingi oleh penterjemah.

Pihak keluarga dan kerabat juga mengunjungi Lars Christensen di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. "Yang bersangkutan untuk sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk diproses lebih lanjut. Untuk waktu proses pendeportasian menunggu info lanjut setelah tahap pemberkasan BAP selesai," jelas Nanang Mustofa.

Diberitakan sebelumnya, Lars Christensen terbukti merusak palinggih pada Oktober 2019 di Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Perkara ini bergulir di PN Singaraja. Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP atau Pasal 156a KUHP. Dalam persidangan akhir, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa. Namun masa tahanan ini telah dipotong saat di Kejaksaan dan selama persidangan. *mz

Komentar