Sejumlah Jalan Desa Diusulkan Jadi Jalan Kabupaten
BANGLI, NusaBali
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR Perkim) Bangli menerima usulan pengalihan jalan desa menjadi jalan kabupaten.
Usulan perubahan status jalan desa menjadi jalan kabupaten karena pemerintah desa tidak mampu melakukan pemeliharaan jalan. Salah satu syarat perubahan status menjadi jalan kabupaten, jalan desa mesti selebar 7 meter.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Perkim Bangli, Wayan Lega Suprapto membenarkan adanya usulan jalan desa menjadi jalan kabupaten. Pertimbangannya, pemerintah desa terbentur anggaran perbaikan jalan. Menurut Wayan Lega, permohonan yang masuk tidak serta merta diterima. Perlu kajian, layak tidak jalan tersebut menjadi status jalan kabupaten. “Ada beberapa kriteria harus dipenuhi jadi jalan kabupaten di antaranya minimal lebar jalan 7 meter,” ungkap Lega Suprapto, Minggu (28/11).
Syarat lainnya, jalan desa memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat. Sementara pemeliharaan jalan kelurahan dilakukan pemerintah daerah, sebab tidak ada anggaran di kelurahan untuk pemeliharaan jalan. Berbeda halnya desa, pemeliharaan jalan menggunakan alokasi dana Desa (ADD). “Kelurahan tidak mengelola anggaran maka untuk pemeliharaan dilakukan pemerintah daerah,” imbuhnya. *esa
Komentar