Bebas dari Lapas, WNA Denmark Dibawa ke Rudenim
MANGUPURA, NusaBali
Setelah bebas dari Lapas Kelas II B Singaraja, seorang WNA asal Denmark, Lars Christensen, 52, langsung dibawa ke Rumah Dentensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Dijebloskannya WNA yang terlibat kasus perusakan palingih ini karena menunggu proses pendeportasian ke negaranya. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan WNA yang bebas dari Lapas Singaraja tersebut akan segera dideportasi. Namun, karena menunggu jadwal penerbangan, pihaknya membawa yang bersangkutan ke Rudenim Denpasar. “Walaupun sudah bebas, yang bersangkutan tidak diserahkan langsung ke pihak keluarga. Namun yang bersangkutan akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, selama menunggu proses pendeportasian” kata Jamaruli Manihuruk, Minggu (28/11).
Dikatakan, pendeportasian WNA ke negara asalnya merujuk pada Undang Undang Keimigrasian. Pada pasal 75, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. “Apabila terdapat WNA yang keberatan untuk dideportasi, agar mengajukan keberatan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM,” tegas Jamaruli.
Untuk diketahui, Lars Christensen, WNA asal Denmark ini merupakan napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja. Pada 26 November 2021, yang bersangkutan resmi bebas setelah mendekam 7 bulan penjara. Adapun kasus pidana yang menjerat, yakni pasal 156 A KUHP terkait Penodaan Agama yakni merusak Pelinggih milik seorang warga di Desa Kalibukbuk, Buleleng. *dar
Komentar