Dewan Dorong Pemerintah Bentuk Yayasan
Akomodir Penyaluran Dana Talangan Kesehatan Untuk KK Miskin
SINGARAJA, NusaBali
Komisi IV DPRD Buleleng mendorong Pemerintah Kabupaten membentuk yayasan, untuk mengakomodir penyaluran dana cadangan kesehatan untuk masyarakat miskin.
Pembentukan yayasan ini merupakan opsi yang ditawarkan, setelah Pemkab Buleleng tak dapat menyediakan dana cadangan di instansi terkait karena terbentur regulasi dan aturan. Dana talangan sudah diajukan DPRD Buleleng sejak dua tahun lalu. Dana ini rencananya dialokasikan untuk masyarakat miskin di Buleleng yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebab selama ini banyak masyarakat miskin tercecer yang tidak dapat melunasi biaya pengobatannya di RSUD Buleleng, karena tak memegang jaminan kesehatan. Situasi itu juga disebut menjadi penyumbang piutang RSUD Buleleng.
Anggota Komisi IV DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng dengan Pemkab Buleleng, Jumat (26/11) lalu mengatakan, dana talangan sangat penting disiapkan Pemkab Buleleng. Meskipun secara regulasi dan aturan tak memungkinkan disediakan dana talangan, namun dapat diselesaikan dengan solusi pembentukan yayasan. Menurutnya, yayasan ini yang akan mengakomodir dana talangan yang diberikan pemerintah berupa hibah dan menyalurkan kepada masyarakat yang memang memerlukan.
“Jangan sampai kemarin saat defisit anggaran sangat menggebu membicarakan dana talangan masyarakat miskin, untuk menaikkan pendapatan RSUD. Kami harap pemerintah memberikan hibah kepada yayasan, sehingga masyarakat miskin juga terselamatkan, RSUD terselamatkan dengan baik karena piutang berkurang,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Buleleng.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa menyatakan pihaknya sudah menempuh segala cara untuk menjawab masalah jaminan kesehatan masyarakat miskin tercecer. Bahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Buleleng juga sempat berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Buleleng dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari regulasi yang tepat.
Hanya saja dari seluruh upaya yang dilakukan, hasil konsultasi dan koordinasi mengarahkan agar Pemkab Buleleng mengikuti ketentuan JKN, dengan kepesertaan di BPJS Kesehatan. “Tidak ada skema lain di luar JKN. Kami tetap berupaya seperti itu. Arahan dari bupati tetap ikuti regulasi karena tidak mau ada masalah,” jawab Suyasa.
Birokrat asal Desa/Kecamatan Tejakula Buleleng ini pun mengaku Dinas Sosial terus melakukan pembersihan data. Bulan November 2021 ini Dinsos memverifikasi 15.800 DTKS. Data itu dibersihkan, mengeluarkan data pemegang JKN yang bekerja di perusahaan yang selama ini ditanggung pemerintah.
“Selama ini ada yang jadi karyawan di perusahaan, tapi pemerintah yang bayarin. Tiap bulan kami akan datangi perusahaan yang ada di Buleleng. ASN, TNI/Polri, pegawai kontrak saat ini tidak boleh pemerintah bayarkan iurannya,” jelas Suyasa.
Selain itu dia juga memaparkan jika kelemahan selama ini juga ada masyarakat pemegang JKN yang sudah meninggal namun masih belum dapat dinonaktifkan. Karena untuk menonaktifkan kepesertaan harus dilengkapi dengan akta kematian. Hanya saja pengajuan akta kematian harus aktif dilakukan oleh keluarga yang bersangkutan. Hal ini disebutnya memicu kasus pemegang JKN sudah 3 tahun meninggal baru dilaporkan, sehingga tiga tahun iuran kepesertaan yang dibayarkan pemerintah sia-sia. “Data-data seperti ini sedang kami bersihkan, sehingga nanti bisa mengcover masyarakat yang belum memiliki JKN,” ucap dia.
Disinggung soal pembentukan yayasan, Suyasa menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki regulasi dan tidak boleh mendirikan yayasan sendiri. Pemberian hibah kepada yayasan dimungkinkan, dengan catatan yayasan dibentuk di luar pemerintahan. “Kalau hibah kepada yayasan bisa saja, kami di pemerintah sifatnya pasif. Jadi yayasan yang harus aktif memohonkan hibah kepada kami, bukan kami yang mendatangi yayasan,” tegas mantan Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng ini. *k23
Komentar