nusabali

Januari, Pemkab Terima 236 Permohonan Santunan Kematian

  • www.nusabali.com-januari-pemkab-terima-236-permohonan-santunan-kematian

Selama 2016 total permohonan santunan kematian sebanyak 2.848. Santunan kematian kini besarnya Rp 10 juta.

MANGUPURA, NusaBali

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung menerima 236 permohonan santunan kematian dari para ahli waris selama Januari 2017. Di Badung santunan yang diberikan naik hampir tiga kali lipat dari Rp 3,5 juta menjadi Rp 10 juta.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil I Nyoman Soka, mengakui permohonan santunan kematian cukup banyak. “Iya per Januari sudah ada 236 yang masuk. Sedangkan untuk tahun 2016 totalnya ada 2.848,” ujarnya, Senin (6/2).

Kendati begitu, berkas yang masuk tersebut akan diverifikasi dulu. Ini demi mamastikan warga yang meninggal adalah asli warga Badung. Sehingga saat nanti santunan kematian dicairkan, tepat sasaran atau betul-betul diterima oleh sang ahli waris.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah ahli waris harus tercantum dalam kartu keluarga (KK) yang meninggal. Apabila tidak, maka perlu surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar ahli waris. Surat pernyataan tersebut dari desa setempat. Ini lah yang menjadi penyebab pencairan dana santunan kerap terhambat, lantaran pihak ahli waris tidak dapat memenuhi salah satu syarat yang dibutuhkan dalam verifikasi.

“Ini sering terjadi, sehingga prosesnya jadi panjang. Padahal kalau sudah memenuhi syarat, pasti cairnya cepat,” tegasnya.

Terkait teknis pencairan santunan kematian, lanjut Soka, tidak diberikan secara tunai kepada ahli waris, melainkan ditransfer via rekening bank oleh Bagian Keuangan Pemkab Badung. “Tugas kami memverifikasi permohonan yang masuk. Bila secara administrasi sudah tidak ada masalah, maka bagian keuangan langsung memproses untuk pencairan.”

Ada kekhawatiran memang santunan kematian sebesar Rp 10 juta yang mulai diberlakukan pada perubahan APBD Badung Tahun Anggaran 2016 akan menarik penduduk luar hijrah menjadi krama Badung. Makanya pemerintah cukup ketat dalam pencairan dana santunan kematian ini, termasuk ketat menerima warga baru yang ingin ber-KTP Badung. Seperti disampaikan bupati, ada ketentuan yang harus dipenuhi orang bisa menjadi penduduk Badung. Salah satunya dia harus memenuhi ketentuan lama dia tinggal di Badung. “Saya jamin tidak sembarangan orang bisa ber-KTP Badung. Ada ketentuannya. Misalnya berapa lama dia tinggal di Badung,” tegas Bupati Giri Prasta.

Dalam pemberian santunan kematian, pihaknya juga sepakat harus sampai kepada orang-orang yang tepat. Sehingga bantuan ini betul-betul dirasakan manfaatnya untuk meringankan beban keluarga yang ditinggal. * asa

Komentar