Pemprov Bali Akan Kuasai Saham PKB
Gubernur Koster Geber Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Bali terhadap 5 Ranperda
Perumda Kerthi Bali Santhi akan luncurkan ‘Portal Satu Pintu Pariwisa-ta Bali’, layanan digital yang menghubungkan penghasil produk dan penjual produk
DENPASAR, NusaBali
Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang dibangun di bekas Galian C Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung akan dikelola dalam bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nantinya, Pemprov Bali akan menguasai penuh saham PKB.
Penegasan ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam sidang paripurna dengan agenda ‘jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali terkait 5 Ranperda’, di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (29/11) siang. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Senin kemarin, dihadiri sejumlah pejabat Pemprov Bali, Pimpinan Dewan, dan anggota Dewan lainnya secara offline dan online.
Sebelumnya, 5 fraksi DPRD Bali menyampaikan pandangan umum atas 5 Ranperda yang sebelumnya diajukan Gubernur Koster, dalam sidang paripurna yang digelar 22 November 2021 lalu. Kelima Ranperda itu adalah Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan PKB di bekas Galian C Desa Gunaksa, Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali, Ranperda tentang Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali dengan Branding Bali, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, dan Ranperda tentang Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bali Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bali.
Gubernur Koster menyebutkan, pembentukan BUMD dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) untuk pengelolaan Kawasan PKB nanti, modalnya akan dalam bentuk saham. Artinya, Pemprov Bali akan memiliki badan usaha yang sahamnya dikuasai penuh. "Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung merupakan BUMD yang sahamnya secara keseluruhan atau paling sedikit 51 persen akan dimiliki Pemprov Bali," ujar Gubernur Koster.
Menurut Gubernur Koster, pembangunan Kawasan PKB di Klungkung sejak awal memiliki tujuan mengelola dan mengembangkan kawasan strategis Provinsi Bali dalam bentuk kawasan pembangunan terpadu daerah. Tujuannya, untuk melestarikan, memajukan, dan memuliakan budaya Bali yang sudah dikembangkan desa adat agar dapat diperkenalkan secara luas kepada masyarakat nasional dan inter-nasional.
Selain itu, kata Gubernur Koster, pembangunan Kawasan PKB di Klungkung juga akan memajukan perekonomian Bali, yang mendedikasikan dirinya pada pelestarian, pemajuan, dan pemuliaan seni, serta produk budaya lainnya. "Kemudian, merehabilitasi lahan tidak produktif dan rawan bencana untuk melakukan penciptaan dan penyerapan lapangan kerja, serta mengembangkan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat Klungkung dan sekitarnya," tandas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Gubernur Koster menegaskan, Kawasan PKB nantinya akan dikelola secara transparan dan akuntabel, dengan pengembangan pemajuan kebudayaan, pengembangan ekonomi, perdagangan, olahraga, pementasan seni, pameran produk budaya, pusat bisnis dan pelabuhan penyeberangan, serta Meeting Incentive Convention and Exhibition (MICE).
"Juga ada wahana wisata alam, hunian, kesehatan, dan kawasan pengembangan berbasis transit. Wahana alam bisa mendapatkan laba atau keuntungan. Untuk tercapainya tujuan tersebut, tentu tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, melainkan dibutuhkan juga kerjasama dan partisipasi masyarakat," papar Koster.
Terkait dengan rekrutmen jajaran direksi dan pimpinan Kawasan PKB, kata Koster, akan dilakukan tim seleksi independen, dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan, sesuai peraturan dan perundang-undangan. Sedangkan penyerapan tenaga kerja akan dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang saling menguntungkan, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera sakala niskala.
"Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung ini akan membuka lapangan kerja bagi Kabupaten Klungkung dan Bali," tegas politisi senior asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang sempat tiga periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.
Sementara, terkait Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, yang memunculkan sejumlah pertanyaan dari Fraksi DPRD Bali, menurut Koster, penyelarasan perubahan RPJMD 2018-2023 dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)), berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, yang mencakup target indikator makro ekonomi dan program prioritas. Indikator ekonomi yang mengalami penyesuaian, antara lain, pertumbuhan ekonomi, prosentase kemiskinan, tingkat pengangguran, indeks pembangunan manusia (IPM), dan gini ratio.
Sedangkan terkait dengan Ranperda Perubahan bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), kata Koster, akan difokuskan pada service utility, dengan tujuan Perumda memberikan peran lebih besar untuk jangkauan operasionalnya, dengan tata kelola yang baik. "Sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," katanya.
Terkait dengan Ranperda Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali dengan Branding Bali, menurut Koster, akan dilaksanakan pemberian labelisasi dan branding Bali dengan selektif dan akuntabel.
Sementara, terkait Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali, Koster menyebutkan Pemprov Bali membentuk Perumda ‘Kerthi Bali Santhi’. Hal ini merupakan langkah strategis dalam mengintegrasikan marketplace. Ekosistem digital terintegrasi ini dibangun melalui salah satu sistem unggulan yang akan diluncurkan oleh Perumda Kerthi Bali Santhi, yaitu ‘Portal Satu Pintu Pariwisata Bali’, yang merupakan layanan digital yang menghubungkan antara penghasil produk dengan penjual produk.
"Keanggotaan Portal Satu Pintu Pariwisata Bali adalah para industri kerajinan tangan, UMKM, dan penghasil produk lainnya. Sementara marketplace, toko online, dan lainnya adalah mitra portal. Jadi, marketplace merupakan bagian terintegrasi, tidak dapat dipisahkan, dan memiliki peran strategis bagi Perumda Kerthi Bali Santhi," tegas Koster. *nat
Penegasan ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam sidang paripurna dengan agenda ‘jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali terkait 5 Ranperda’, di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (29/11) siang. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Senin kemarin, dihadiri sejumlah pejabat Pemprov Bali, Pimpinan Dewan, dan anggota Dewan lainnya secara offline dan online.
Sebelumnya, 5 fraksi DPRD Bali menyampaikan pandangan umum atas 5 Ranperda yang sebelumnya diajukan Gubernur Koster, dalam sidang paripurna yang digelar 22 November 2021 lalu. Kelima Ranperda itu adalah Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan PKB di bekas Galian C Desa Gunaksa, Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali, Ranperda tentang Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali dengan Branding Bali, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, dan Ranperda tentang Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bali Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bali.
Gubernur Koster menyebutkan, pembentukan BUMD dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) untuk pengelolaan Kawasan PKB nanti, modalnya akan dalam bentuk saham. Artinya, Pemprov Bali akan memiliki badan usaha yang sahamnya dikuasai penuh. "Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung merupakan BUMD yang sahamnya secara keseluruhan atau paling sedikit 51 persen akan dimiliki Pemprov Bali," ujar Gubernur Koster.
Menurut Gubernur Koster, pembangunan Kawasan PKB di Klungkung sejak awal memiliki tujuan mengelola dan mengembangkan kawasan strategis Provinsi Bali dalam bentuk kawasan pembangunan terpadu daerah. Tujuannya, untuk melestarikan, memajukan, dan memuliakan budaya Bali yang sudah dikembangkan desa adat agar dapat diperkenalkan secara luas kepada masyarakat nasional dan inter-nasional.
Selain itu, kata Gubernur Koster, pembangunan Kawasan PKB di Klungkung juga akan memajukan perekonomian Bali, yang mendedikasikan dirinya pada pelestarian, pemajuan, dan pemuliaan seni, serta produk budaya lainnya. "Kemudian, merehabilitasi lahan tidak produktif dan rawan bencana untuk melakukan penciptaan dan penyerapan lapangan kerja, serta mengembangkan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat Klungkung dan sekitarnya," tandas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Gubernur Koster menegaskan, Kawasan PKB nantinya akan dikelola secara transparan dan akuntabel, dengan pengembangan pemajuan kebudayaan, pengembangan ekonomi, perdagangan, olahraga, pementasan seni, pameran produk budaya, pusat bisnis dan pelabuhan penyeberangan, serta Meeting Incentive Convention and Exhibition (MICE).
"Juga ada wahana wisata alam, hunian, kesehatan, dan kawasan pengembangan berbasis transit. Wahana alam bisa mendapatkan laba atau keuntungan. Untuk tercapainya tujuan tersebut, tentu tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, melainkan dibutuhkan juga kerjasama dan partisipasi masyarakat," papar Koster.
Terkait dengan rekrutmen jajaran direksi dan pimpinan Kawasan PKB, kata Koster, akan dilakukan tim seleksi independen, dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan, sesuai peraturan dan perundang-undangan. Sedangkan penyerapan tenaga kerja akan dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang saling menguntungkan, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera sakala niskala.
"Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung ini akan membuka lapangan kerja bagi Kabupaten Klungkung dan Bali," tegas politisi senior asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang sempat tiga periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.
Sementara, terkait Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, yang memunculkan sejumlah pertanyaan dari Fraksi DPRD Bali, menurut Koster, penyelarasan perubahan RPJMD 2018-2023 dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)), berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, yang mencakup target indikator makro ekonomi dan program prioritas. Indikator ekonomi yang mengalami penyesuaian, antara lain, pertumbuhan ekonomi, prosentase kemiskinan, tingkat pengangguran, indeks pembangunan manusia (IPM), dan gini ratio.
Sedangkan terkait dengan Ranperda Perubahan bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), kata Koster, akan difokuskan pada service utility, dengan tujuan Perumda memberikan peran lebih besar untuk jangkauan operasionalnya, dengan tata kelola yang baik. "Sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," katanya.
Terkait dengan Ranperda Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali dengan Branding Bali, menurut Koster, akan dilaksanakan pemberian labelisasi dan branding Bali dengan selektif dan akuntabel.
Sementara, terkait Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali, Koster menyebutkan Pemprov Bali membentuk Perumda ‘Kerthi Bali Santhi’. Hal ini merupakan langkah strategis dalam mengintegrasikan marketplace. Ekosistem digital terintegrasi ini dibangun melalui salah satu sistem unggulan yang akan diluncurkan oleh Perumda Kerthi Bali Santhi, yaitu ‘Portal Satu Pintu Pariwisata Bali’, yang merupakan layanan digital yang menghubungkan antara penghasil produk dengan penjual produk.
"Keanggotaan Portal Satu Pintu Pariwisata Bali adalah para industri kerajinan tangan, UMKM, dan penghasil produk lainnya. Sementara marketplace, toko online, dan lainnya adalah mitra portal. Jadi, marketplace merupakan bagian terintegrasi, tidak dapat dipisahkan, dan memiliki peran strategis bagi Perumda Kerthi Bali Santhi," tegas Koster. *nat
1
Komentar