Jaksa Resmi Banding Putusan Zainal Tayeb
DENPASAR, NusaBali
Meski hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menempuh upaya banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar, Kamis (25/11) lalu.
“Salah satu alasan melakukan upaya banding karena ada pertimbangan JPU yang tidak diakomodir dalam putusan hakim PN Denpasar,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Gde Bamaxs Wira Wibowo, Senin (29/11).
Saat ini JPU masih menyusun memori banding atau kontra memori bandingnya. “Kami juga masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim,” pungkas Bamaxs via Whatsaap.
Sementara itu, penasihat hukum Zainal Tayeb yaitu Mila Tayeb yang dihubungi enggan memberikan komentar terkait kelanjutan kasus ini. Apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Saya serahkan ke tim pengacara lain. Saya masih syok,” ujar Mila Tayeb yang merupakan adik Zainal Tayeb.
Seperti diketahui, Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, I Wayan Yasa menyatakan Zainal Tayeb terbukti bersalah melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu pada akta autentik sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 266 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan (3,5 tahun, red) dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,” ujar hakim Wayan Yasa.
Dalam pertimbangan memberatkan disebutkan terdakwa Zainal Tayeb sebagai tokoh masyarakat membuat polemik di masyarakat dan selalu menolak mediasi yang ditawarkan pihak korban Hedar Giacomo Boy Syam. Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, tidak pernah dihukum dan mendukung kegiatan positif bidang olahraga terutama di dunia tinju.
Dalam kasus ini, Zainal Tayeb ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Badung, Senin (12/4). Zainal Tayeb dipolisikan oleh keponakannya sendiri, Hedar Giacomo Boy Syam terkait sengketa tanah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Dalam akta autentik menyebutkan luas tanah 13.700 meter persegi. Ternyata hanya 8.892 meter persegi. Zainal Tayeb pun ditetapkan jadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. *rez
1
Komentar