Bupati Suwirta Kukuhkan Awig-Awig Desa Adat Sarimerta
SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengukuhkan Awig-awig Desa Adat Sarimerta, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Senin (29/11).
Pengukuhan ini serangkaian upacara Mlaspas Gedong Kunci, Pralingga Rambut Sedana, di Pura Dalem Prajapati, desa adat setempat.
Turut hadir, Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Klungkung Dewa Made Tirta, Camat Banjarangkan I Dewa Made Aswin, dan krama Desa Adat Sarimerta. Dalam kesempatan itu, Bupati Suwirta mengatakan, awig-awig merupakan sebuah aturan adat yang mengatur kehidupan masyarakat agar tercipta ketertiban dan ketentraman. "Maka dari itu, mari ikuti segala aturan dari awig-awig ini dengan sebaik-baiknya," ujar Bupati Suwirta.
Bupati Suwirta juga mengingatkan, perbekel dan bendesa harus selalu bekerja sama, masing masing tidak boleh merasa paling hebat. Desa adat dan desa dinas wajib rukun dan bersatu. Karena jika tidak rukun, maka krama yang akan menjadi korban. Dalam membangun desa, bendesa maupun perbekel juga didorong untuk menurunkan harga diri serta merangkul semua komponen di desa.
Awig-awig yang telah dikukuhkan dan dipasupati, jelas Bupati, selanjutnya harus disosialisasikan dan diimplementasikan kepada masyarakat. Kerja sama antara perbekel dan bendesa harus terus sejalan, agar apa yang menjadi tujuan di desa bisa terlaksana dengan baik.
Bupati Suwirta juga berharap krama bisa mentaati tiga aturan, di antaranya tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bahaya penyalahgunaan narkoba, dan ketertiban memilah sampah dari rumah melalui spirit Gema Santi (gerakan masyarakat santun dan inovatif).
Menurut Bupati Suwirta ketiga aturan ini sangat penting agar tercipta suasana damai, tenteram, bersih bisa selalu terjaga. "Ikuti ketiga aturan penting ini dengan hati yang tulus dan selalu ciptakan suasana yang damai dan santun," harap Bupati Suwirta. *wan
1
Komentar