Tolak Hubungan Intim, Istri Siri Dianiaya Suami hingga Tak Sadarkan Diri
DENPASAR, NusaBali
Seorang perempuan tukang pijat berinisial M, 41, babak belur dianiaya oleh suami sirinya, H, 52, gara-gara menolak diajak berhubungan intim.
Penganiayaan tersebut terjadi di tempat kos korban M kawasan Jalan Gunung Karang III Denpasar Barat, Sabtu (27/11) sore pukul 15.00 Wita. Korban M dianiaya oleh H dengan cara dipukul, diinjak, dan wajahnya dibenturkan ke lantai berkali-kali. Akibatnya, perempuan berusia 41 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur ini menderita loka lebam di wajah, pelipis kiri, dan punggung, serta luka robek di pelipis kanan, dan benjol di kepala belakang. Korban dianiaya hingga jatuh pingsan.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Doddy Monza, dalam keterangan tertulisnya yang diterima NusaBali di Denpasar, Selasa (30/11), mengungkapkan sebelum kejadian, korban M dihubungi oleh H untuk ketemu. Korban pun mempersilakan suami sirinya itu datang ke kosnya.
Menjelang sore pukul 15.00 Wita, tersangka H mendatangi kos korban di Jalan Gunung Karang III Denpasar Barat. Sempat ngobrol sejenak, tersangka H langsung mengajak korban berhubungan intim. Sayangnya, keinginan pria asal Probolinggo, Jawa Timur itu untuk melampiaskan nafsu berahinya justru ditolak sang istri siri. Karena ditolak, pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan itu pun murka dan menghajar korban.
"Korban dianiaya hingga pingsan,” jelas Kompol Doddy Monza. Setelah korban tak sadarkan diri, tersangka H langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. Untungnya, ada teman korban datang ke lokasi TKP. Korban pun diantar temannya ke rumah sakit untuk berobat.
Usai diantar berobat, sore itu juga korban M melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolsek Denpasar Barat. Begitu menerima laporan, jajaran Polsek Denpasar Barat langsung gerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengejar tersangka H.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui tersangka H sudah kabur dari Denpasar menuju ke kampung halamannya di Probolinggo. Jajaran Polsek Denpasar Barat pun langsung berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Laut Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Tanpa buang waktu, tersangka H berhasil diringkus polisi saat hendak menyeberang di Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, malam itu pukul 19.30 Wita. Saat disergap di Pos 1 Pintu Keluar Pelabuhan Gilimanuk, pria berusia 52 tahun ini menggunakan sepeda motor matik warna putih bernopol P 4231 FW. Tersangka H kemudian dikeler ke Mapolsek Denpasar Barat untuk diproses hukum.
Menurut Kompol Doddy, kepada penyidik kepolisian, tersangka H mengaku emosi dan nekat menganiaya korban M hingga jatuh pingsan, karena terbakar api cemburu. "Kami masih terus dalami keterangan keduabelah pihak,” tandas Kompol Doddy. Atas perbuatannya, tersangka H dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, informasi dari sumber lain menyebutkan, korban M merupakan istri siri dari tersangka H. Korban dinikahi siri sekitar 6 bulan lalu. “Keduanya sempat tinggal bareng. Namun, karena sering terlibat pertengkaran, mereka putuskan pisah ranjang,” ujar sumber tersebut.
Selama pisah ranjang, tersangka H tinggal di Probolinggo, sementara istri sirinya yakni korban M memilih tetap tinggal di Denpasar dan bekerja sebagai tukang pijat. Saat peristiwa penganiayaan sore itu, tersangka H baru tiba di Denpasar dari Probolinggo. Saat tersangka tiba di lokasi TKP, korban M tengah melayani tamunya pijat. “Tersangka berburuk sangka dan cemburu, ditambah tolak berhubungan intim, hingga akhirnya naik pitam menganiaya istri sirinya,” papar sumber tadi. *pol
1
Komentar