Dua TPS Liar di Kubu Anyar Ditutup, Pelanggar Bakal Dikenakan Denda
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kuta bersama pemangku kepentingan di wilayah Kelurahan Kuta menutup dua tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Jalan Raya Kubu Anyar Kuta, Badung, sejak awal bulan Februari.
MANGUPURA, NusaBali
Penutupan itu dilakukan untuk menertibkan dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. LPM Kuta juga memasang spanduk pada masing-masing tepat tersebut. Pada spanduk larangan itu tertera hukuman bagi pelanggar. Tak hanya itu, di setiap tempat tersebut didirikan pos penjaga.
“Kami sengaja pasang spanduk larangan. Itu sebagai informasi agar tak ada lagi oknum yang membuang sampah sembarangan di lingkungan Kubu Anyar. Pada spanduk itu sudah ada hukuman denda bagi pelanggar. Hukuman denda itu mengacu pada ketentuan Perda No 4 Tahun 2001 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Karenanya, oknum pelanggar akan kami denda sebesar 5 juta rupiah atau kurungan paling lama 3 bulan,” tutur Ketua LPM Kuta I Gusti Gede Agung, belum lama ini.
Menurutnya untuk sementara para pelanggar selama pekan pertama masih diberi keringanan, yakni hanya didenda Rp 30 ribu setiap kali kedapatan melanggar. Hal itu sesuai dengan kesepakatan pararem dari Banjar Anyar. “Kalau terus membandel kami akan menerapkan aturan yang sesuaui dengan perda. Untuk sementara kami sosialisasi terlebih dahulu,” imbuhnya.
Selain itu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, menurut Gusti Gede Agung, menyerah dua unit tong sampah untuk disediakan di kedua tempat dimaksud.
Sedangkan untuk pembersihan tahap awal, 4 truk sampah telah diangkut petugas DLHK Badung di dua titik lokasi tersebut. “Ke depan kami akan terus mengevaluasi dan membuat penanganan sampah di Kelurahan Kuta. Sebab sampah yang dibuang sembarangan di pinggir jalan sangat mencoreng citra kawasan dan tidak sesuai estetika,” kata Gusti Gede Agung.
Pantauan, Senin (6/2), tampak ada sampah yang terbuang pada TPS yang berada di dekat gereja. I Wayan Rujana, penjual bensin yang berada di sekitar lokasi, mengatakan, tak tahu siapa yang membuang sampah itu.
“Sejak tanggal 1 (Februari) kemarin di sini (di pos) ada penjaganya. Hari ini (Senin kemarin) belum ada yang jaga. Tadi sebelum saya pergi beli bensin masih bersih. Saya balik dari pom bensin sudah ada sampah lagi di sini. Mereka mencuri waktu,” ucapnya. * cr64
“Kami sengaja pasang spanduk larangan. Itu sebagai informasi agar tak ada lagi oknum yang membuang sampah sembarangan di lingkungan Kubu Anyar. Pada spanduk itu sudah ada hukuman denda bagi pelanggar. Hukuman denda itu mengacu pada ketentuan Perda No 4 Tahun 2001 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Karenanya, oknum pelanggar akan kami denda sebesar 5 juta rupiah atau kurungan paling lama 3 bulan,” tutur Ketua LPM Kuta I Gusti Gede Agung, belum lama ini.
Menurutnya untuk sementara para pelanggar selama pekan pertama masih diberi keringanan, yakni hanya didenda Rp 30 ribu setiap kali kedapatan melanggar. Hal itu sesuai dengan kesepakatan pararem dari Banjar Anyar. “Kalau terus membandel kami akan menerapkan aturan yang sesuaui dengan perda. Untuk sementara kami sosialisasi terlebih dahulu,” imbuhnya.
Selain itu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, menurut Gusti Gede Agung, menyerah dua unit tong sampah untuk disediakan di kedua tempat dimaksud.
Sedangkan untuk pembersihan tahap awal, 4 truk sampah telah diangkut petugas DLHK Badung di dua titik lokasi tersebut. “Ke depan kami akan terus mengevaluasi dan membuat penanganan sampah di Kelurahan Kuta. Sebab sampah yang dibuang sembarangan di pinggir jalan sangat mencoreng citra kawasan dan tidak sesuai estetika,” kata Gusti Gede Agung.
Pantauan, Senin (6/2), tampak ada sampah yang terbuang pada TPS yang berada di dekat gereja. I Wayan Rujana, penjual bensin yang berada di sekitar lokasi, mengatakan, tak tahu siapa yang membuang sampah itu.
“Sejak tanggal 1 (Februari) kemarin di sini (di pos) ada penjaganya. Hari ini (Senin kemarin) belum ada yang jaga. Tadi sebelum saya pergi beli bensin masih bersih. Saya balik dari pom bensin sudah ada sampah lagi di sini. Mereka mencuri waktu,” ucapnya. * cr64
Komentar