nusabali

Lolos Dakwaan Pembunuhan Berencana

Sidang Perdana 6 Anggota Mata Elang Pelaku Pembunuhan di Monang Maning

  • www.nusabali.com-lolos-dakwaan-pembunuhan-berencana

DENPASAR, NusaBali
Enam anggota Mata Elang, terdakwa pembunuhan di Simpang Jalan Gunung Patuha VI-Jalan Gunung Kalimutu, Banjar Sanga Agung, Desa Tegal Harum, Denpasar beberapa waktu lalu menjalani sidang perdana pada Selasa (30/11).

Dalam kasus ini keenam terdakwa lolos dakwaan pembunuhan berencana. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Putu Swadharma Diputra secara online, terdakwa utama I Wayan Sadia, 39, (berkas terpisah) hanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara lima terdakwa lainnya yaitu Benny Bakarbessy, 41, Jos Bus Likumahwa, 30, I Gusti Bagus Christian Alevanto alias Evan, 31, Fendy Kainama, 31, Gerson Pattiwaelapia Dominggus Bakarbessy alias Boncu, 23, dijerat pasal yang sama yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan. Mereka juga dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan hingga korban tewas atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Tadi usai pembacaan dakwaan, keenam terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan,” ujar JPU Putu Swadarma yang ditemui di Kejari Denpasar, Selasa sore.

Dalam dakwaan dijelaskan, aksi sadis ini terjadi pada 23 Juli 2021 sekitar pukul 14.30 Wita, saat saksi Ketut Widiada alias Jero Dolah dan saksi korban Gede Budiarsana mendatangi kantor PT Beta Mandiri Multi Solution, di Jalan Gunung Patuha, Monang-Maning, Denpasar Barat. Di lokasi sendiri ada enam terdakwa yang sedang duduk-duduk di depan kantor.

Saksi Widiada lalu menanyakan sepeda motor Yamaha Lexi hendak ditarik karena menunggak pembayaran kredit selama satu tahun di Finance BAF. Lalu terjadi keributan saat terdakwa Joe merampas handphone milik saksi korban Budiarsana yang saat itu digunakan untuk merekam.

Lalu terdakwa Gerson yang ada di lokasi memukul pipi Budiarsana sebanyak tiga kali. Selanjutnya, terdakwa Benny masuk ke dalam kantor untuk mengambil beberapa pedang. Benny lalu keluar mengacungkan pedang ke arah Jro Dolah dengan berteriak “Habisi! Bunuh dia!”.

Benny mengayunkan pedangnya ke arah saksi Widiada, tapi saksi berhasil memegang gagang pedang tersebut dengan kedua tangannya. Melihat itu, terdakwa Gusti Bagus Christian memukul saksi Jro Dolah dengan menggunakan kursi plastik yang ada di tempat tersebut. Terdakwa lain lantas ikut memukul. “Sementara korban Budiarsana dikeroyok terdakwa Jos Bus, Gerson, dan Fendy Kainama,” lanjut JPU.

Setelah berusaha, saksi Jro Dolah dan Budiarsana berhasil melarikan diri. Saat mereka berlari, terdakwa Fendy sempat melemparkan batu dan mengenai punggung Widiada. Para terdakwa juga sempat mengejar mereka. “De, melaib, De (De, lari, De),” teriak Jro Dolah.

Saat melakukan pengejaran tersebut para terdakwa membawa pedang dan senjata tajam yang sebelumnya disimpan terdakwa Benny Bakarbessy. “Korban yang lari berusaha naik ke bagian belakang mobil pikap yang melintas sambil bergelantungan. Karena korban tidak kuat bergelantungan, korban terjatuh,” ujar JPU Bagus.

Saat terjatuh, terdakwa Sadia yang mengejar korban kemudian mendekati korban lalu menebas korban dengan pedang yang dipegang. Korban berusaha menangkis dan melindungi dirinya dengan kedua tangannya, sehingga kedua tangan korban terkena tebasan pedang.

Saat korban terjatuh, terdakwa kemudian kembali menebas korban dengan pedang yang dipegangnya dan mengenai bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali, sehingga korban mengeluarkan banyak darah serta terkapar di tengah jalan. Akibatnya korban Budiarsana meninggal dunia. *rez

Komentar