Dinas Penanaman Modal Disarankan Pasang CCTV
Eka Putra berharap dengan pemasangan kamera pengintai di setiap pos pelayanan bisa mencegah terjadinya pungli.
TABANAN, NusaBali
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi bersama tiga anggotanya menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinanan Terpadu Satu Pintu Tabanan di Jalan Gatot Subroto, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Senin (6/2). Sidak bertujuan mengetahui upaya Dinas Penamaman Modal dan PPTSP mencegah pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat. Guna bekerja secara jujur, Dewan usulkan Dinas Penanaman Modal dan PPTSIP pasang CCTV atau kamera pengintai di setiap pos pelayanan.
Saran pemasangan CCTV itu disampaikan Eka Putra Nurcahyadi. Menurutnya, pemasangan CCTV pada pos pelayanan sangat penting untuk memantau perilaku petugas. Diharapkan dengan pemasangan CCTV itu celah petugas melakukan pungli bisa ditutup. Menurut politisi PDIP asal Banjar Umadiwang, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga ini, di Dinas Penanaman Modal dan PPTSP rentan terjadi pungli karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Kita ingin menjaga wibawa Pemkab Tabanan sehingga perlu pasang CCTV di setiap pos pelayanan, termasuk di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu,” tandas Eka Putra.
Sementara anggota Komisi I, Gusti Nyoman Omardani menanyakan batas waktu penyelesaian perizinan. Sebab berlarut-larutnya penanganan perizinan berpeluang timbulkan pungli sebab masyarakat ingin cepat sehingga melakukan berbagai upaya. Termasuk langkah Kepala Dinas Penanaman Modal PPTPS mencegah pungli. Terkait pertanyaan itu, Kadis Penanaman Modal dan PPTSP, I Gusti Nyoman Arya Wardana mengatakan, urus SIUP, SITU, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ditarget rampung dalam kurun waktu 5 hari. Sementara pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selama 7-10 hari. “Target waktu itu bisa tercapai jika pemohon ajukan izin dengan persyaratan sudah lengkap,” terang Arya Wardana.
Arya Wardana menambahkan, jika terjadi permasalahan di lapangan, target waktu yang ditetapkan bisa molor. Saat ada pengajuan izin, pihaknya selalu melakukan pengecekan ke lapangan. Jika masih dtitemukan masalah, maka pemohon izin diberitahukan untuk melengkapi persyaratan, salah satunya tidak ada masalah lagi di lapangan. Sementara dalam menanamkan disiplin kerja dengan budaya anti pungli, setiap hari Senin pada saat apel, Arya Wardana selalu menegaskan kepada stafnya untuk berbuat jujur dan tidak melakukan pungli di luar retribusi.
Sementara pada hari Kamis, Arya Wardana kumpulkan kepala bidang dan kepala seksi untuk mengingatkan stafnya bekerja sesuai aturan. Termasuk setiap Jumat, kepala bidang dan kepala seksi memantau langsung staf yang melayani masyarakat. “Itu upaya kami tanamkan disiplin kerja ke staf untuk cegah pungli,” tandas Arya Wardana ini. Di samping itu ia juga pasang spanduk imbauan, slogan-slogan yang ditempel pada ruangan kerja baik dari Bawasda maupun buatan sendiri. Arya Wardana dan staf mengaku komitmen bekerja tanpa pungli. Terkait pemasangan CCTV pada pos pelayanan, Arya Wardana menyanggupinya. * k21
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi bersama tiga anggotanya menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinanan Terpadu Satu Pintu Tabanan di Jalan Gatot Subroto, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Senin (6/2). Sidak bertujuan mengetahui upaya Dinas Penamaman Modal dan PPTSP mencegah pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat. Guna bekerja secara jujur, Dewan usulkan Dinas Penanaman Modal dan PPTSIP pasang CCTV atau kamera pengintai di setiap pos pelayanan.
Saran pemasangan CCTV itu disampaikan Eka Putra Nurcahyadi. Menurutnya, pemasangan CCTV pada pos pelayanan sangat penting untuk memantau perilaku petugas. Diharapkan dengan pemasangan CCTV itu celah petugas melakukan pungli bisa ditutup. Menurut politisi PDIP asal Banjar Umadiwang, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga ini, di Dinas Penanaman Modal dan PPTSP rentan terjadi pungli karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Kita ingin menjaga wibawa Pemkab Tabanan sehingga perlu pasang CCTV di setiap pos pelayanan, termasuk di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu,” tandas Eka Putra.
Sementara anggota Komisi I, Gusti Nyoman Omardani menanyakan batas waktu penyelesaian perizinan. Sebab berlarut-larutnya penanganan perizinan berpeluang timbulkan pungli sebab masyarakat ingin cepat sehingga melakukan berbagai upaya. Termasuk langkah Kepala Dinas Penanaman Modal PPTPS mencegah pungli. Terkait pertanyaan itu, Kadis Penanaman Modal dan PPTSP, I Gusti Nyoman Arya Wardana mengatakan, urus SIUP, SITU, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ditarget rampung dalam kurun waktu 5 hari. Sementara pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selama 7-10 hari. “Target waktu itu bisa tercapai jika pemohon ajukan izin dengan persyaratan sudah lengkap,” terang Arya Wardana.
Arya Wardana menambahkan, jika terjadi permasalahan di lapangan, target waktu yang ditetapkan bisa molor. Saat ada pengajuan izin, pihaknya selalu melakukan pengecekan ke lapangan. Jika masih dtitemukan masalah, maka pemohon izin diberitahukan untuk melengkapi persyaratan, salah satunya tidak ada masalah lagi di lapangan. Sementara dalam menanamkan disiplin kerja dengan budaya anti pungli, setiap hari Senin pada saat apel, Arya Wardana selalu menegaskan kepada stafnya untuk berbuat jujur dan tidak melakukan pungli di luar retribusi.
Sementara pada hari Kamis, Arya Wardana kumpulkan kepala bidang dan kepala seksi untuk mengingatkan stafnya bekerja sesuai aturan. Termasuk setiap Jumat, kepala bidang dan kepala seksi memantau langsung staf yang melayani masyarakat. “Itu upaya kami tanamkan disiplin kerja ke staf untuk cegah pungli,” tandas Arya Wardana ini. Di samping itu ia juga pasang spanduk imbauan, slogan-slogan yang ditempel pada ruangan kerja baik dari Bawasda maupun buatan sendiri. Arya Wardana dan staf mengaku komitmen bekerja tanpa pungli. Terkait pemasangan CCTV pada pos pelayanan, Arya Wardana menyanggupinya. * k21
Komentar