Maling Spesialis Toko dan Warung Diringkus Setelah Beraksi di 16 TKP
DENPASAR, NusaBali
Aparat Polsek Denpasar Barat meringkus Ni Putu RD, 20, pelaku pencurian di 16 TKP di wilayah Kota Denpasar.
Wanita asal Seririt, Buleleng, itu diringkus di Jalan Bung Tomo, Kecamatan Denpasar Barat, Jumat (26/11) sore. Kapolsek Denpasar Barat Kompol Doddy Monza dalam keterangan persnya, Selasa (30/11), mengungkapkan penangkapan terhadap Putu RD berawal dari laporan dari I Gusti Agung Dilla Yunda Kartika, 15, korban pencuriannya. Korban berstatus pelajar ini melaporkan tentang tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko Tas, Jalan Gunung Batur Nomor 101 X, Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kamis, 25 November 2021 sekitar pukul 14.30 Wita.
Sebelum kejadian IGA Dila menjaga toko tas orangtuanya. Sekitar pukul 13.30 Wita, IGA Dila tertidur dan baru bangun pukul 14.30 Wita. Pada saat bangun IGA Dila melihat tempat penyimpanan uang terbuka. Setelah dicek ternyata uang Rp 900.000 di dalam dompet raib.
Kaget dengan peristiwa itu korban lalu tanya kepada penjaga warung di sebelah toko tas yang dijaganya itu. Penjaga warung itu mengatakan ada seorang perempuan yang masuk ke dalam toko. Perempuan itu datang dengan mengendarai sepeda motor Vario DK 5958 BB.
“Mendapat cerita dari tetangganya itu korban datang ke Polsek Denpasar Barat keesokan harinya untuk buat laporan. Menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kompol Doddy Monza.
Berdasarkan bukti petunjuk yang kuat, aparat Polsek Denpasar Barat meringkus tersangka selang beberapa jam saja setelah menerima laporan dari korban. Tersangka diringkus di tempat tinggalnya di Jalan Bung Tomo, Kecamatan Denpasar Barat.
Setelah berhasil ditangkap, wanita itu dikeler ke Mapolsek Denpasar Barat untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku telah beraksi di 16 TKP di Kota Denpasar seorang diri. Tersangka menyasar warung dan toko yang penjaganya lengah.
Pada 16 TKP itu tersangka Putu RD berhasil mencuri uang dengan jumlah bervariasi. Paling sedikit Rp 100.000 dan paling tinggi Rp 3.000.000. Uang Rp 3.000.000 dia curi di Warung Sekar Mas Jalan Kelimutu Gang Air Mancur, Denpasar. Total uang yang berhasil tersangka curi di 16 TKP itu sekitar Rp 9.150.000. Uang hasil pencurian itu sudah habis digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
“Barang bukti yang disita berupa sepeda motor Honda Vario DK 5958 BB, baju kaos, dan celana pendek yang digunakan saat beraksi. Keterangan tersangka masih terus kami dalami. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandas Kompol Doddy Monza. *pol
Komentar